Riaumag.com, Riau – Provinsi Riau akan memberlakukan persyaratan dokumen perjalanan yang sama dengan persyaratan yang diberlakukan selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yakni wajib menunjukkan surat swab PCR dan surat sudah divaksin.
“Kami ingin pemberlakuan sama dengan PPKM Darurat. Dimana masuk ke daerah harus pakai PCR dan surat vaksin. Ini nanti akan kami sampaikan saat rapat nanti, kalau semua sepakat, kita akan buat seperti itu,” kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (5/7/2021).
Selain itu, lanjut Gubri, masyarakat yang datang ke Riau melalui jalur udara harus bersedia diswab antigen ulang dan menjalani karantina.
“Kalau sekarang masih diacak (random, red) pemeriksaan ulang swab antigennya. Kenyataannya kan masih ada yang ditemukan positif. Makanya kita harus lakukan pemeriksaan lebih ketat lagi supaya tidak ada yang tertular,” sebutnya.
Ia memberikan contoh seperti halnya rombongan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Riau melalui Jakarta, sebelum melanjutkan perjalanan ke Riau, mereka telah lebih dahulu melakukan karantina di Jakarta.
“Bandara dan pelabuhan kita kan belum buka, makanya PMI kita pulang lewat Jakarta. Mereka sudah karantina di Jakarta dulu,” jelasnya.
Sumber : Mediacenter Riau