“ Kami mengimbau seluruh pengurus masjid mengindahkan surat edaran tersebut “
Riaumag.com , Palembang –Kemenag Kota Palembang menyatakan hanya 30 kelurahan yang diperbolehkan menggelar shalat id berjamaah di masjid karena berada di zona kuning dan hijau berdasarkan data terbaru Dinkes Palembang.
Berdasarkan data Dinkes Palembang per 10 Mei 2021, Senin, total 69 dari 107 kelurahan berstatus zona merah atau risiko tinggi dan delapan kelurahan berstatus zona oranye atau risiko sedang, sehingga terdapat 77 kelurahan yang tidak diizinkan menggelar shalat id.
“Data zonasi sudah kami sebar melalui Camat, Lurah, RT, DMI, penyuluh-penyuluh agar diteruskan ke pengurus masjid,” kata Kepala Kemenag Palembang Deni Priansyah.
Sebanyak 30 kelurahan yang diizinkan menggelar shalat id di Palembang terdiri dari 15 kelurahan zona kuning dan 15 kelurahan zona hijau.
Sebanyak 15 kelurahan berstatus zona kuning yakni 35 Ilir, Kemang Manis, 36 Ilir, 1 Ulu, 3-4 Ulu, Keramasan Kemang Agung, Komperta, 23 Ilir, 24 Ilir, 19 Ilir, 5 Ilir, 2 Ilir, Sako Baru dan Sri Mulya.
Serta 15 kelurahan berstatus zona hijau atau tidak ada resiko yakni, 27 Ilir, 28 Ilir, 29 Ilir, Karang Anyar, 2 Ulu, 12 Ulu, 13 Ulu, 14 Ulu, 22 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 16 Ilir, 18 Ilir, Satu Ilir dan 11 Ilir.
Sementara berdasarkan zonasi kecamatan sebanyak 18 kecamatan atau seluruhnya berstatus zona merah.
Semua masjid diminta mematuhi surat edaran (SE) Nomor 1222/SE./KK.06.05.02/HM.02/05/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 hijriah/2021 di saat pandemi COVID-19.
“Kami mengimbau seluruh pengurus masjid mengindahkan surat edaran tersebut,” kata dia menambahkan.
Bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar shalat id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.
Selain itu ia menjelaskan, kapasitas masjid dan lapangan dibatasi maksimal 50 persen, menyediakan tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.
Kemudian menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan shalat Idul Fitri dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.
Sebelum pelaksanaan sholat pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomandu PPKM tingkat kelurahan.
Sementara kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan tidak boleh ada takbiran keliling serta disarankan takbiran secara virtual.
sumber : sumsel.antaranews.com