Riaumag.com , Madinah —–Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengingatkan jemaah haji agar tidak merokok di area Masjid Nabawi dan sekitarnya karena akan didenda 200 Riyal.
“Lumayan 200 Riyal itu. Bisa beli oleh-oleh dari pada bayar denda merokok,” katanya di Mekkah,
Karena itu, beliau terus menyampaikan kepada kepala sektor dan para petugas haji di Madinah agar kerap mengingatkan jemaah haji supaya tidak merokok di kawasan Masjid Nabawi dan hotel di sekitarnya dengan jarak 10 meter.
Menurut beliau, jemaah harus bisa memahami posisi halaman hotel dengan masjid, karena jarak hotel berdekatan dengan Masjid Nabawi. Itu sebabnya diimbau untuk tidak merokok di pelataran hotel.
“Hotel-hotel semuanya banyak berdekatan dengan masjid. beliau merasa itu adalah halaman hotel, padahal masih masuk halaman masjid dan itu tidak boleh ada yang merokok,” tambah beliau.
Sebelumnya, Kepala Daerah Kerja Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa jemaah haji akan didenda sebesar 200 Riyal atau Rp800 ribu jika merokok di sekitar Masjid Nabawi dan area hotel sekitarnya di Madinah.
“Mekanismenya kami belum mengetahui, tapi bahwasanya pengumuman itu sudah ditempel di hotel, yang merokok di wilayah itu dan jarak 10 meter dari wilayah itu akan dikenakan sanksi denda sebesar 200 Riyal,” kata Amin.
Larangan merokok yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi tersebut terpampang jelas di wilayah Masjid Nabawi, juga wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.
“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan juga dari Lajnah Khassah, terkait dengan rokok ini,” katanya.