RIAUMAG.COM , JAKARTA——- Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag dan BPKH menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H/2024 Masehi. Kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241 ribu jemaah.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panja Haji antara Komisi VIII DPR dan Pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.

“Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah,” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat panja.
Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Abdul merincikan kuota 241 ribu itu terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus. Adapun kuota jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak
AwardsdetikNewsBerita
“Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang,” ujarnya.
Diketahui, rapat Panja BPIH itu telah menyetujui BPIH dan Bipih yang harus ditanggung jemaah.
Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang ditanggung jemaah sebesar Rp 56.046.172.
“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” kata Abdul Wachid dalam rapat.”Setuju,” ucap forum rapat.
.