Riaumag.com —– Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan jumlah turis yang datang ke Bali anjlok lebih dari 60 persen sejak KUHP baru disahkan, Selasa (6/12/2022).
Dilansir TribunWow.com, hal ini disinyalir adanya kabar menyesatkan yang menyebut Indonesia mengkriminalisasi hubungan di luar nikah.
Sehingga, banyak dari turis internasional yang tadinya hendak ke Bali, mengalihkan penerbangan mereka ke Bangkok, Thailand.
“Hotman menyuarakan suara orang dari Bali, hari Rabu (7/12/2022) katanya, turis yang datang ke Bali, banyak yang mengalihkan penerbangannya menjadi ke Bangkok,” kata Hotman Paris dalam unggahan video singkat di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (8/12/2022).
“Diperkirakan turis yang berkurang, drop 60 persen lebih segera setelah viral di dunia internasional bahwa kalau seks di luar nikah bisa diancam penjara.”
Menurut Hotman Paris, penetapan KUHP tersebut tanpa adanya sosialisasi bisa merugikan pariwisata Indonesia yang sedang mulai menggeliat.
Sehingga akan mempengaruhi perekonomian masyarakat karena sektor pariwisata di Indonesia terbukti menyumbang banyak untuk devisa negara.
“Banyak teman saya yang mengaku bahwa temannya mau datang ke Bali di-cancel pindah ke Bangkok dan jumlah turis yang datang ke Bali menurun 60 persen lebih,” kata Hotman Paris.
“Benar-benar ini sangat tidak fair bagi masyarakat Bali terutama. Masyarakat Bali 2 tahun lebih menderita karena Corona.”
Menurut Hotman Paris, para turis ketakutan lantaran adanya berita internasional yang menyebut bahwa Indonesia mengkriminalisasi hubungan di luar pernikahan.
Padahal, masyarakat internasional kerap berlibur dengan kekasih atau pasangan yang belum terikat pernikahan.
“Baru mulai menggeliat, baru turis dari Eropa dan Australia datang, ternyata tiba-tiba ada berita viral yang menyesatkan,” ujar Hotman Paris.
“Karena berita viral tersebut disebutkan seolah-olah setiap hukuman intim akan masuk penjara, padahal hanya kalau orangtua atau anak dari si pasangan tersebut membuat laporan polisi atau delik aduan.”
Namun, kata Hotman Paris, karena kurang adanya kampanye atau pemberitaan dari pemerintah, turis di seluruh dunia ketakutan untuk datang ke Indonesia.
“Ini masalah serius. Banyak yang mengalihkan penerbangan harusnya ke Bali jadi ke Bangkok,” ujar Hotman Paris.
“Halo Menteri Pariwisata, hayo gimana kamu? Harus segera bergerak. Dan juga Kedubes di seluruh Indonesia, umumkan bahwa itu tidak benar.”
Hotman Paris Tepuk Jidat Lihat Pasal KUHP Baru
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022) harus dibatalkan.
Dilansir TribunWow.com, Hotman Paris menganggap pasal terkait hukuman mati dalam UU baru tersebut justru menimbulkan masalah yang lebih pelik.
Baca juga: Kamaruddin Tawarkan Ferdy Sambo Ganti Pengacara Jadi Hotman Paris: Saya Biayai, Saya Serius
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, Kamis (8/12/2022), Hotman Paris membagikan video berisi protes.
Sembari menangkupkan tangan di wajah, Hotman Paris mempertanyakan kredibilitas para pembuat undang-undang.
“Masa saya baca di KUH Pidana yang baru ini gue pusing, nalar hukumnya gimana ini orang-orang yang buat undang-undang,” kata Hotman Paris dikutip TribunWow.com, Jumat (8/12/2022).
Dalam ulasannya, Hotman Paris mencontohkan mengenai pasal 100 KUHP mengenai hukuman mati.
Pasal tersebut menyatakan terpidana mati akan mendapat kesempatan selama 10 tahun sebelum dieksekusi.
Pada praktiknya, peraturan baru ini dinilai akan menimbulkan masalah baru terkait jual-beli surat berkelakuan baik yang bisa dikeluarkan kepala Lapas.
“Pasal 100 nih, disebutkan seorang terdakwa yang ditentukan hukuman mati, enggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik,” ujar Hotman Paris.
“Ya nanti bakal mahal deh surat keterangan berkelakuan baik oleh Kepala Lapas Penjara.”
“Daripada dihukum mati, orang berapa pun akan mau mempertaruhkan apa pun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari Kepala Lapas Penjara.”
Menurut Hotman Paris, pasal ini sama saja menafikan proses panjang persidangan dan putusan hakim.
“Jadi apa artinya sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak mau dihukum mati,” kata Hotman Paris.
“Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik.”
Dengan adanya peraturan ini, maka profesi Kepala Penjara akan menjadi jabatan yang prestisius dan berpotensi menjadi celah bagi praktik suap atau gratifikasi.
“Ya dipenjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas. Dalam waktu dekat, Hotman ada rencana melamar jadi Kepala Lapas Penjara,” sindir Hotman Paris.
“Sama juga seperti perkara korupsi,kalau dua per tiga masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga.”
Hotman Paris menyimpulkan bahwa undang-undang tersebut tak dibuat dengan melibatkan praktisi hukum sehingga tidak mengerti kondisi di lapangan.
Oleh karenanya, Hotman Paris meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan KUHP tersebut.
“Bapak Jokowi segera batalkan undang-undang ini,” tegas Hotman Paris.
Dikutip TribunWow.com dari laman partisipasiku.bphn.go.id, berikut bunyi lengkap pasal 100 KUHP yang disahkan pada Selasa (6/12/2022).
“Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.”
(Riaumag.com)