Arab Saudi Izinkan Investor Asing Berbisnis Properti di Luar Makkah dan Madina
RIAUMAG.COM , RIYADH ———Kementerian Investasi Arab Saudi mengumumkan bahwa investor asing diperbolehkan memiliki dan menjual properti untuk keperluan investasi mereka. Namun, kepemilikan properti tersebut hanya diperbolehkan di luar wilayah suci Makkah dan Madinah, serta tidak diperuntukkan untuk spekulasi komersial.

Dalam laporan terbarunya, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (3/4/2025), Kementerian Investasi menetapkan bahwa investor asing yang ingin berinvestasi di sektor properti harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu syarat utamanya adalah kepemilikan properti harus berada di luar batas kota Makkah dan Madinah. Selain itu, tujuan kepemilikan atau penjualan properti tidak boleh untuk spekulasi komersial, yakni transaksi jual beli aset dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga.
Kementerian juga menjelaskan bahwa perusahaan asing dapat mengajukan izin kepemilikan real estat untuk keperluan tertentu, seperti hunian pribadi, kantor pusat fasilitas industri, kantor administrasi perusahaan, fasilitas tempat tinggal karyawan, serta gudang penyimpanan.
Lebih lanjut, kementerian menegaskan bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya dan dapat diakses oleh investor melalui portal layanan elektronik kementerian dalam waktu lima hari kerja.
Adapun dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin kepemilikan properti mencakup salinan izin bangunan dari pemerintah kota atau surat persetujuan dari pihak berwenang. Selain itu, pemohon juga harus menyertakan pernyataan resmi yang menjelaskan jenis penggunaan lahan yang akan diakuisisi, serta salinan sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan yang akan diperoleh.
Bagi perusahaan pengembang properti yang ingin menjalankan proyek real estat atau menjual properti, mereka wajib menyerahkan laporan dari kantor teknik yang diakreditasi oleh Dewan Insinyur Saudi. Laporan tersebut harus merinci total biaya proyek, serta mencakup salinan sertifikat kepemilikan properti yang akan dibeli atau dijual.
Baca Juga : Hendak Silaturrahmi, Indra dan Wemmie Alami Insiden di Jalan Siliwangi Baleendah
Selain itu, proyek properti yang diajukan harus memiliki nilai investasi minimal 30 juta riyal Saudi, mencakup biaya pembelian tanah dan konstruksi. Pengembang juga diwajibkan untuk memanfaatkan lahan yang diperoleh dalam jangka waktu maksimal lima tahun.
Dengan kebijakan ini, Arab Saudi terus membuka peluang bagi investor asing untuk berkontribusi dalam sektor properti, namun tetap menjaga keseimbangan dengan kebijakan investasi yang tidak mendorong spekulasi pasar.