RIAUMAG.COM , JAKARTA ——–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana atau “jatah bulanan” yang diterima Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait praktik jasa pengamanan di sektor pertambangan. Dugaan ini mencuat dalam pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik menemukan informasi bahwa dana tersebut diduga diberikan secara rutin sebagai bagian dari jasa pengamanan terhadap aktivitas pertambangan.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana yang diduga berasal dari perusahaan tambang, termasuk dari PT Alamjaya Barapratama. Dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pengamanan kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam proses penyidikan, Japto telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menggali peran pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengelolaan bisnis tambang di daerah tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan Japto sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menegaskan masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan aliran dana serta pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari, yang diduga menerima ratusan miliar rupiah dari berbagai proyek dan izin pertambangan selama menjabat sebagai kepala daerah.




























