RIAUMAG.COM , JAKARTA——–Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada maraknya praktik wisata ilegal yang dilakukan oleh wisatawan asing maupun penyedia akomodasi tak berizin di Indonesia.
Menurut beliau, fenomena ini bukan hanya merugikan pelaku usaha resmi, tetapi juga mengancam ekosistem pariwisata secara keseluruhan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ASITA, Doktor N. Rusmiati M.Si, mengatakan, akomodasi ilegal juga kerap mengabaikan standar layanan dan keamanan, yang pada akhirnya dapat mencoreng citra pariwisata Indonesia di mata dunia.
“Saat turis asing memilih menginap di vila pribadi atau akomodasi ilegal, mereka sering kali tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Ini merugikan pelaku usaha resmi yang patuh aturan, serta negara yang kehilangan potensi pemasukan dari pajak dan retribusi,” ujarnya dalam siaran persnya, Ahad (18/5/2025).
Tak hanya soal akomodasi, Doktor Rusmiati juga mengungkap adanya praktik wisata ilegal lainnya, seperti wisatawan asing yang bertindak sebagai pemandu wisata tanpa izin resmi. Salah satu kasus terjadi pada Februari 2025, ketika dua warga negara Polandia diamankan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Keduanya diduga berperan sebagai pemandu wisata bagi sesama turis asing, menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.
“Mereka bahkan menggunakan bahasa negara asal untuk menarik wisatawan sejenis. Ini jelas merugikan pemandu wisata lokal yang tersertifikasi dan telah membayar izin usaha,” tegasnya.
Rusmiati menilai, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kelangsungan bisnis pelaku usaha domestik, khususnya UMKM dan anggota ASITA yang telah lama berkecimpung di dunia travel, akan terancam.
“Biaya operasional tinggi dan minimnya pengawasan terhadap praktik ilegal membuat banyak agen perjalanan kesulitan bertahan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong adanya kolaborasi konkret antara pelaku usaha dan pemerintah guna menciptakan pariwisata yang sehat dan berpihak pada pelaku lokal.
Kolaborasi ini, menurut Doktor Rusmiati, harus mencakup empat hal utama. “Pengawasan ketat terhadap praktik ilegal, pemberdayaan pelaku lokal melalui promosi dan insentif, edukasi kepada wisatawan untuk memilih layanan berizin, serta keterlibatan asosiasi dalam proses penyusunan kebijakan,” tuturnya.
Beliau juga mengusulkan agar dibentuk forum komunikasi rutin antara pelaku usaha (pengelola destinasi, agen perjalanan, hotel, toko oleh-oleh, pemandu wisata, dll) dan pemerintah, khususnya Kementerian Pariwisata (Kemenpar), yang digelar setiap enam bulan. Forum ini dapat menjadi wadah pelaporan kondisi lapangan dan menjadi dasar pembentukan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Pariwisata kita bisa tumbuh sehat dan inklusif jika ada kemauan politik, pengawasan yang tegas, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha domestik,” katanya.
Sementara itu, Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana I Putu Anom, menyatakan, banyak wisatawan asing kini lebih memilih akomodasi ilegal seperti vila tanpa izin dan rumah kos, yang menyebabkan hotel-hotel resmi mengalami penurunan okupansi.
“Padahal jumlah wisatawan asing meningkat tajam pascapandemi (2024: 13,9 juta, 2022: 5,8 juta). Namun sektor perhotelan tak ikut tumbuh karena tergeser oleh penginapan ilegal,” jelas Anom.
Beliau juga menyoroti tren wisatawan asing yang menyewa properti atas nama warga lokal untuk kemudian disewakan kembali ke turis lain dari negara asal mereka, serta praktik OTA asing yang dinilai merugikan pelaku lokal dengan predatory pricing dan pengalihan beban pajak.
Penurunan okupansi menyebabkan banyak hotel memangkas bonus, bahkan melakukan PHK. PAD dari sektor pariwisata ikut merosot, memukul Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
“Pengawasan perlu diperketat. Pemerintah daerah seperti Pemkab Badung kini sudah mulai turun langsung. Karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata sangat besar, mereka tak bisa tinggal diam. Jika PAD turun, jelas APBD ikut terdampak,” pungkas beliau.
























