Riaumag.com , Pemerintah akan membuka pendaftaran calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 31 Mei mendatang. Pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan beriringan dengan beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun jumlah kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 ini tercatat sebanyak 1.275.387 orang dalam penerimaan CPNS 2021.
Lalu apa saja persyaratannya?
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 seperti dilansir dari laman sscn.bkn.go.id, batas usia pelamar CPNS Tahun 2019 saat mendaftar adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Selanjutnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Pelamar juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.
Selain itu, calon pelamar juga tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, serta Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun lalu.
Portal tersebut akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut, BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN, di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
Merujuk pada penerimaan CPNS 2019 peserta seleksi masih harus menyiapkan beberapa dokumen utama. Ini diantaranya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar. Dokumen yang perlu disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal SSCASN.
Sedangkan pada seleksi CPNS tahun ini, akan berbeda karena adanya peningkatan fitur dalam layanan SSCASN tersebut.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” jelas Bima.
sumber : kumparan.com