Riaumag.com , Jakarta–Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Keputusan mengenai perpanjangan PPKM diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Agustus 2021. “Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui konferensi pers virtual.
Sehubungan dengan penerapan PPKM yang diperpanjang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa syarat perjalanan transportasi selama PPKM tidak berubah.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang terbit 26 Juli 2021.
Dari SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan aturan turunan mengenai perjalanan dalam masa PPKM, meliputi SE Nomor 56 Tahun 2021 (transporasi darat), SE Nomor 57 Tahun 2021 (transportasi udara), SE Nomor 58 Tahun 2021 (transportasi kereta api), SE Nomor 59 Tahun 2021 (transportasi laut).
“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Agustus 2021.
Syarat-syarat yang tercantum pada SE tersebut adalah sebagai berikut:
- Moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berjangka waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan.
- Moda transportasi darat dan laut, termasuk kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan jangka waktu 2×24 jam dan hasil negatif rapid test antigen dengan jangka waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen. Namun, harus menunjukkan surat keterangan tugas atau STRP.
- Menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi logistik.
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
sumber : tempo.co