Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Riau Mizan Asnawi. Dok: source for JPNN.
RIAUMAG.COM , JAKARTA ——Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Riau, Mizan Asnawi buka suara atas adanya tuduhan bahwa usulan muktamar ada yang mendalangi.
Menurut beliau, DMI sebagai organisasi yang profesional dan moderat, harus memberikan kepastian hukum terhadap berakhirnya masa berlaku kepengurusan Pengurus Pusat (PP) DMI saat ini.
Adapun kepengurusan PP DMI saat ini telah berakhir Desember 2022. Sehingga diperlukan muktamar DMI untuk memastikan organisasi tetap berjalan secara sehat.
Mizan menuturkan bahwa usulan Muktamar DMI pada bulan Juli 2023 merupakan murni aspirasi perwakilan di daerah.”Tidak ada (dalang), usulan muktamar DMI murni aspirasi dari bawah yang ingin melihat DMI sebagai organisasi yang profesional,” ujar Mizan, dalam siaran persnya, Jumat (3/3/2023).
Mizan menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk kecintaan PW DMI di berbagai wilayah dan daerah terhadap organisasi dan seharusnya justru dilihat secara positif serta jangan dicurigai.intinya kami mengajukan muktamar VIII Juli 2023 itu benar-benar untuk kepentingan dan kemaslahatan DMI,” tambahnya.
Mizan berharap dengan muktamar pada Juli 2023 nanti segera ada komposisi kepengurusan yang lebih efektif dan lebih gesit.
Sehingga bisa mendorong dan menyemangati para anggota di wilayah dan daerah dalam pergerakan memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
“Tidak ada kepentingan dan agenda politik apapun yang menunggangi kami. Alasan utama dulu menunda karena Covid-19. Sekarang Covid-19 sudah selesai,” kata beliau.
Beliau menyebut ormas-ormas lain juga yang menunda kegiatan karena COVID-19, sekarang semua sudah melanjutkan agendanya masing-masing.
“Dengan Muktamar VIII Juli 2023 nanti kami berharap ada pergerakan yang lebih cepat dan lebih baik untuk memakmurkan dan dimakmurkan masjid. Kami pikir ini sudah menjadi keinginan bersama,” kata beliau.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) menuding terdapat aktor penggerak atas adanya desakan sejumlah PW DMI yang meminta agar PP DMI segera mengadakan muktamar.
Menurutnya, pelaksanaan muktamar DMI berdasar pada aturan yang tertuang dalam dalam AD/ART DMI yang mengatur pelaksanaan muktamar dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah berakhirnya masa kepengurusan.






















