Sengketa Lahan dengan China Bahasin, Warga di Siak Berhasil Pertahankan Tanah Miliknya setelah Sidang Putusan Hakim Pengadilan Negeri Siak
Riaumag.com , Kabupaten Siak —Sempat di gugat hingga ke Pengadilan Negeri Siak oleh China Bahasin karena mengaku memiliki surat tanah, warga tambak Rejo berhasil mempertahankan tanah miliknya setelah sidang putusan Hakim Pengadilan Negeri Siak, Senin 07/02/2021.
Warga yang sudah menggarap tanah di wilayah Tambak Rejo Siak sejak belasan tahun yang lalu baru-baru ini di gugat oleh seorang China Bahasin dirinya mengaku memiliki surat tanah seluas 15 hektare di wilayah tersebut.
Sumardi bersama 10 orang temanya sesama pemilik tanah di Tambak Rejo yang di klaim oleh China Bahasin membawa kasus ini ke pihak hukum Pengadilan Negeri Siak.
Sumardi mengatakan dirinya bersama temanya akan terus mempertahankan tanah yang sudah lama mereka garap ini, pasalnya surat tanah yang dimiliki oleh China Bahasin mengandung unsur cacat formil atau tidak lengkap sesuai hukum, selain tidak bisa menjelaskan posisi tanah China Bahasin juga tidak mengetahui batas-batas tanah miliknya sesuai surat yang dia miliki.
Hal ini dibenarkan oleh Hamdani,S.H, selaku kuasa hukum warga Tambak Rejo, sidang putusan hakim Pengadilan Negeri Siak sangat tepat, tidak menerima gugatan dari China Bahasin atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
“Syukur Alhamdulillah atas putusan hakim tidak menerima gugatan China Bahasin, sekarang warga tambak rejo bisa mengelola kembali lahannya dengan tenang, Karena atas gugatan tersebut warga tambak rejo merasa di intimidasi karena ada ancaman tidak boleh mengelola lahannya saat itu”, tutup Hamdani , S.H.
(rls/riaumag.com)