RIAUMAG.COM , BANGKA BELITUNG——
Sebagaimana diketahui tabletop adalah ajang promosi produksi Travel Agency atau Biro Perjalanan Wisata (BPW) berupa paket wisata dan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan.
Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) merupakan perkumpulan atau organisasi perusahaan perjalanan wisata (Travel Agency) badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan anggotanya perusahaan yang melekat kepada pemiliknya/pemegang saham perusahaan yang tergabung dalam ASITA.
Jika anggota organisasi lain non ASITA mengikuti pasar atau pameran wisata (travel mart / travel fair) ASITA sedangkan dia adalah perusahaan perjalanan wisata, maka hal itu boleh boleh saja, karena hal itu adalah forum bisnis, maka seharusnya tidak membatasi, namun demikian tergantung juga kepada panitia penyelenggara, karena setiap organisasi tentu lebih mengutamakan kerja sama sesama anggotanya.
Meskipun kita dengar sejak awal ASITA tetap pada bentuk semula maksud dan tujuan dengan lingkup kegiatannya adalah wadah perusahaan perjalanan wisata atau tour operator di Indonesia, namun berbeda dengan yang lainnya bisa saja ada perubahan AD/ART nya yang memiliki keinginan baru, bahwa setiap pelaku juga boleh berbisnis dalam suatu wadah ASPPI Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia lebih kepada orang atau personalnya telah menambah anggotanya juga pengusaha atau perusahaan perjalanan (BPW) sehingga kiprah organisasi tersebut juga memiliki pasar atau pameran wisata seperti yang dimiliki ASITA.
Dua organisasi sejenis sama sama pariwisata, anggotanya saling berbisnis boleh saja, namun ketika keanggotaannya masuk ke dua organisasi itu, maka hal ini perlu dipikirkan untuk memilih salah satunya, karena saat ini keduanya telah menyamai dalam hal menjual dan menyelenggarakan paket wisata, hanya berbeda dalam perekrutan anggotanya, jika ASITA hanya perusahaannya, namun di ASPPI semua pelaku pariwisata dari karyawan sampai kepada pimpinan berikut perusahaannya atau Industrinya, tentu ini hak setiap organisasi dalam hasil musyawarahnya untuk merubah atau menyesuaikan dengan kondisi, nama boleh beda namun pasar yang dikejar boleh saja sama.
Dalam semua organisasi Pariwisata di Indonesia dengan lingkup kegiatannya sama, maka sebaiknya hanya memilih satu diantaranya, hal ini lebih proporsional dan dapat fokus serta tidak terbebani dengan dua keharusan kepatuhan dan membayar iyuran organisasi. ASITA telah menyikapi itu sejak MUNAS khusus (MUNASUS) beberapa tahun lalu sebelum MUNAS pemilihan ketua umum, yang mana pada MUNASUS itu ditambahkan pasal pada AD/ART ASITA yang melarang dua keanggotaan di organisasi yang sama lingkup kegiatannya, untuk itu ditekankan memilih salah satunya, meskipun jika harus meninggalkan ASITA, hal ini bentuk dari kepatuhan tehadap ketentuan organisasi, jika tetap berada di dua organisasi yang dimaksud tadi, maka itu adalah pelanggaran, yang dapat dikenakan sanksi organisasi.
Melihat fakta yang ada dan kiprahnya di lapangan, sulit membedakan diantaranya, sehingga kita memaklumi bersama, bahwa berbisnis (B to B) boleh saja berbeda organisasi atau asosiasi, namun wadah atau organisasi harus tetap satu yaitu ASITA bagi yang telah menjadi anggota ASITA begitu juga seharusnya ketentuan yang berlaku pada organisasi lainnya 👍🙏
M Ali Siwoon SH MH
Ketua Dewan Pengawas Tata Krama (DEPETA) DPP ASITA.





























