Riaumag.com , Bukittinggi —Saat libur lebaran Idul Fitri 1443 H , Kota Bukittinggi diprediksi akan dipadati wisatawan
Bagi pelancong yang datang menggunakan kendaraan, tarif parkir resmi di Bukittinggi ini bisa menjadi patokan.
Bila ada oknum yang menarik tarif parkir di Bukittinggi di atas harga resmi, bisa melapor melalui
WhatsApp.
Melansir instagram ,DISHUB KOTA BUKITTINGGI (@dishubbukittinggi)
retribusi parkir tepi jalan umum berdasarkan Perda No 9 tahun 2017:
– Sepeda Motor Rp 2.000 sekali parkir
– Sedan/jeep/minibus/pick up Rp 5.000 sekali parkir.
Namun, bila parkir di taman parkir, biaya yang dikenakan beda lagi.
Retribusi parkir taman parkir berdasarkan Perda No 10 tahun 2017 adalah:
– Sepeda motor Rp 2.000 per 2 jam pertama.
Setiap 2 jam berikutnya dikenakan tambahan biasa Rp 1.000
– Sedan/jeep/minibus/pick up Rp 5.000 per 2 jam pertama
Setiap 2 jam berikutnya dikenakan tambahan biasa Rp 1.000.
Sedangkan bila menggunakan gedung parkir, tarif parkir beda lagi.
Berdasarkan perda No 10 tahun 2017, retribusi parkir di gedung parkir adalah:
– Sepeda motor Rp 3.000 per 2 jam pertama.
Bila lebih dari 2 jam, ditambah Rp 1.000 per 2 jam berikutnya.
– Sedan/jeep/minibus/pick up Rp 5.000 per 2 jam pertama
Setiap 2 jam berikutnya dikenakan tambahan biasa Rp 1.000.
Masih mengutip sumber yang sama, bila ada oknum yang menarik biaya parkir di luar tarif, bisa melaporkan melalui nomor 0812 7524 7030.