Fitria Nengsih (kiri) disebut sebagai istri siri Bupati Meranti Muhammad Adil (kanan) mendadak viral pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Jaringnews)
RIAUMAG.COM——– Fitria Nengsih, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Meranti, disebut sebagai istri siri Bupati Meranti Muhammad Adil mendadak viral.
Fitria Nengsih yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati Meranti Muhammad Adil dan M Fahmi Aressa, selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau, Kamis 6 April 2023 malam lalu, ternyata di garasinya hanya berisi sepeda motor Honda Vario 2018 senilai Rp 12 juta.Harta kekayaan Fitria Nengsih, pengepul fee puluhan miliar rupiah untuk Bupati Meranti Muhammad Adil tersebut ternyata minus karena utangnya lebih besar daripada nilai harta yang dimilikinya.
Berdasarkan penelusuran Jaringnews.co.id dari data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Fitria Nengsih saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepudaan dan Olahraga Kabupaten Meranti yang dilaporkan 24 Maret 2022, senilai Rp-293 juta (minus).Fitria Nengsih dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Meranti, pada tanggal 9 Mei 2022 lalu.
Saya belum genap setahun menjadi Bendahara Daerah di Pemkab Meranti.Harta Fitria Nengsih berupa tanah dan bangunan senilai Rp 325juta ditambah alat transportasi berupa sepeda motor Honda Vario tahun 2018 senilai RP 12 juta.
Namun, harta sebanyak itu dipotong utang sebesar Rp 630 juta. Sehingggga total hartanya minus yaitu Rp-293 juta.Baca Juga: Pengepul Fee untuk Bupati Meranti, Fitria Nengsih Mendadak Terkenal Pasca Terjaring OTT KPK, Hartanya Segini
Fitria Nengsih dan Bupati Meranti Muhammad Adil terjerat tiga kasus tindak pidana korupsi sekaligus yaitu kasus biaya perjalanan umrah senilai Rp 1,4 miliar, kasus pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD dengan total Rp 26, 1 miliar dan kasus suap auditor BPK Perwakilan Riau senilai Rp 1,1 miliar.Peran Fitria Nengsih dalam pusaran kasus Bupati Meranti Muhammad Adil adalah sebagai pengepul fee.
Tidak hanya mengurus soal biaya perjalanan umrah untuk untuk Muhammad Adil, tetapi Fitria Nengsih juga berperan untuk menyalurkan uang suap Rp 1,1 miliar kepada auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau untuk meraih opini wajar tanpa piala (WTP) yaitu M Fahmi Aressa, selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima sejumlah uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui Fitria Nengsih. PT Tanur Muthmainnah tersebut bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Muhammad Adil memerintahkan para pepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan penyetoran uang yang menjadi sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan mengganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah hutang pada Muhammad Adil.Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKDP.
Selanjutnya setor UP dan GU dalam bentuk uang tunai dan disetorkan pada Fitria Nengsih yang menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Meranti sekaligus adalah orang kepercayaan Muhammad Adil.
Setelah terkumpul, uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan Muhammad Adil di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan Muhammad Adil untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024.
Sekitar bulan Desember 2022, Muhammad Adil menerima sejumlah uang sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui Fitria Nengsih yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Meranti.
Uang yang terkumpul dari setoran tersebut totalnya mencapai Rp26,1 miliar diterima oleh Muhammad Adil melaui Fitria Nengsih dari berbagai pihak termasuk dari SKPD Pemkab Meranti.
Untuk diketahui, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Adil, Bupati Meranti periode 2021-2024; Fitria Nengsih selaku, Kepala BPKAD Pemkab Meranti; dan M Fahmi Aressa, selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.




























