Sabtu, September 5, 2026
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Menjaga Kesehatan Hati: Kunci Meraih Keselamatan di Hadapan Allah

    Menjaga Kesehatan Hati: Kunci Meraih Keselamatan di Hadapan Allah

    DPR Sebut Raja Juli Antoni Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan

    Raja Juli Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Terkait Karhutla Tidak Pandang Bulu

    POST TOUR RITEX 2026 DIAWALI MENGUNJUNGI MASJID HABIBURRAHMAN DAN DUMAI ISLAMIC CENTER DI KOTA DUMAI PROVINSI RIAU. SEMOGA MENDAPAT BERKAH

    POST TOUR RITEX 2026 DIAWALI MENGUNJUNGI MASJID HABIBURRAHMAN DAN DUMAI ISLAMIC CENTER DI KOTA DUMAI PROVINSI RIAU. SEMOGA MENDAPAT BERKAH

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Menjaga Kesehatan Hati: Kunci Meraih Keselamatan di Hadapan Allah

    Menjaga Kesehatan Hati: Kunci Meraih Keselamatan di Hadapan Allah

    DPR Sebut Raja Juli Antoni Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan

    Raja Juli Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Terkait Karhutla Tidak Pandang Bulu

    POST TOUR RITEX 2026 DIAWALI MENGUNJUNGI MASJID HABIBURRAHMAN DAN DUMAI ISLAMIC CENTER DI KOTA DUMAI PROVINSI RIAU. SEMOGA MENDAPAT BERKAH

    POST TOUR RITEX 2026 DIAWALI MENGUNJUNGI MASJID HABIBURRAHMAN DAN DUMAI ISLAMIC CENTER DI KOTA DUMAI PROVINSI RIAU. SEMOGA MENDAPAT BERKAH

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Musik
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    Bersyukur di Tengah Ujian: Kunci Hidup Tenang dan Bahagia Menurut Aa Gym

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    PEMKO Dumai Keluarkan Rekomendasi Persetujuan Pembentukan DOB Riau Bagian Pesisir

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    SESAAT BERSAMA PAK MENTERI

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Gelar Bukan Segalanya, Karakter dan Manfaat untuk Sesama Jauh Lebih Utama: Pesan Kang Dedi Mulyadi di Hadapan Ustaz Adi Hidayat

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News DAERAH Pekanbaru

Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Terkait Penerapan PPKM Level 3

by Riaumag
16 Februari 2022
in Pekanbaru, Pemerintah
0 0
0
Wali Kota Pekanbaru Terbitkan SE Terkait Penerapan PPKM Level 3

Dr. H. Firdaus, S.T., M.T - Pekanbaru.go.id

Riaumag.com , Pekanbaru —Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus S.T, M.T, menerbitkan surat edaran terkait pedoman penerapan PPKM level 3 di Kota Pekanbaru. Ia mengatakan bahwa surat edaran berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Riau.

Wali Kota mengatakan bahwa PPKM level 3 berlangsung selama dua pekan. Ada rencana PPKM level 3 berlangsung hingga 28 Februari 2022 mendatang.

Ada sejumlah poin dalam surat edaran, yakni Pelaksanaan pembelajaran diseluruh tingkat satuan pendidikan, dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau online. Mereka harus berpegang sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID -19.

BACAJUGA

Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

3 September 2026
DPR Sebut Raja Juli Antoni Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan

Raja Juli Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Terkait Karhutla Tidak Pandang Bulu

26 Agustus 2026
Kabut Asap Belum Mereda, Pekanbaru Perpanjang PJJ untuk PAUD hingga SMP

Kabut Asap Belum Mereda, Pekanbaru Perpanjang PJJ untuk PAUD hingga SMP

25 Agustus 2026
Kemerdekaan Dimulai dari Dusun: PERKADUSI Teguhkan Komitmen Bangun Indonesia dari Bawah

Kemerdekaan Dimulai dari Dusun: PERKADUSI Teguhkan Komitmen Bangun Indonesia dari Bawah

16 Agustus 2026

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu,
tempat yang menyediakan kebutuhan sehari -hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Industri dapat beroperasi seratus persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan berdasarkan SOP yang ditetapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan handsanitizer. Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Anak usia enam sampai dengan 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dengan syarat melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat berupa Pengecekan Suhu tubuh, penggunaan handsanitizer dan pemakaian masker.

Melarang Jemaah dalam kondisi tidak sehat untuk melakksanakan peribadatan di Rumah Ibadah. Mengatur jarak antar Jemaah paling dekat satu Meter. Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama satu jam.

Lalu memastikan pelaksana khutbah, ceramah/tausyiah dengan durasi paling lama 15 menit, sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik
lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pengawasan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang  ketat. Olahraga mandiri atau individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 puluh persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan seratus persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nasional.

Setiap individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin protokol kesehatan dengan tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker

Firdaus mengajak masyarakat bersama berjuang menurunkan menjadi kriteria Level 3 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan mencapai indikator keberhasilan, yaitu Meningkatkan jumlah masyarakat Penerima dosis vaksin dan menurunkan Kasus konfirmasi, angka kematian dan Rawat Inap Rumah Sakit akibat COVID-19, serta berupaya bersama Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian angka Kontak tracing dan Testing kontak erat pasien COVID-19 yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah.

Kemudian melakukan penguatan fungsi posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) diseluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan Bukti Sertifikat Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.

Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3 akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019. 

Source: pekanbaru.go.id
Tags: Kota PekanbaruPekanbaruPekanbaru Kota BertuahPekanbaru Kota MadaniPekanbaruAsikWalikotaWalikota Pekanbaru
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Kata Sandiaga Soal Pebalap MotoGP Sempat Berkeluyuran di Mandalika

Next Post

Sesuai Instruksi Mendagri, Kota Pekanbaru Naik ke PPKM Level 3

BERITATERKAIT

Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !
Internasional

Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

3 September 2026
DPR Sebut Raja Juli Antoni Kebagian Cuci Piring soal Kerusakan Hutan
Pemerintah

Raja Juli Antoni Tegaskan Penegakan Hukum Terkait Karhutla Tidak Pandang Bulu

26 Agustus 2026
Kabut Asap Belum Mereda, Pekanbaru Perpanjang PJJ untuk PAUD hingga SMP
Pekanbaru

Kabut Asap Belum Mereda, Pekanbaru Perpanjang PJJ untuk PAUD hingga SMP

25 Agustus 2026
Kemerdekaan Dimulai dari Dusun: PERKADUSI Teguhkan Komitmen Bangun Indonesia dari Bawah
Ekonomi

Kemerdekaan Dimulai dari Dusun: PERKADUSI Teguhkan Komitmen Bangun Indonesia dari Bawah

16 Agustus 2026
Pembangunan Jalan Lintas Bono sepanjang 200 km sudah telan anggaran hampir Rp1 triliun
Bisnis

Pembangunan Jalan Lintas Bono sepanjang 200 km sudah telan anggaran hampir Rp1 triliun

12 Agustus 2026
Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, ini Kata MenHut Raja Juli Antoni
Pemerintah

Raja Juli Antoni Bongkar Pelayanan Kuno KEMENHUT, Era Digital Resmi Dimulai!

27 Juli 2026
Next Post
Sesuai Instruksi Mendagri, Kota Pekanbaru Naik ke PPKM Level 3

Sesuai Instruksi Mendagri, Kota Pekanbaru Naik ke PPKM Level 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

ichfa Zuhri MC Kondang Riau Tutup Usia , Dalam Kecelakaan Jalan Lintas Dayun Perawang – Kapubaten Siak

26 September 2023
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

Walikota Pekanbaru Tak mau Pakai Mobil BM 1 A ,

4 Maret 2025
ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

ini Prediksi Nama-nama Caleg yang Duduk di Parlemen DPRD Kota Pekanbaru Hasil Pemilu 2024

22 Februari 2024
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Catatan Jumat: | NIKAH Bukan HAPPY ENDING |Diadaptasi dari buku “Gerbang Sakinah” karya : Dr. AM.Nasrulloh, MM.

Catatan Jumat: | NIKAH Bukan HAPPY ENDING |Diadaptasi dari buku “Gerbang Sakinah” karya : Dr. AM.Nasrulloh, MM.

4 September 2026
PertaMina BetadiHina: Ketika Negeri ‘Di Atas dan Di Bawah Minyak’ Dipaksa Antre Harkat dan Martabat​

Damai Bukan Berarti Melupakan: Menjemput Marwah dalam Kasus Ustad Darwis dan POLDA STG

4 September 2026
IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

IRAN BUKA FRONT BARU! IRGC KLAIM RUDAL BALISTIK HANTAM PANGKALAN MARINIR AS DI YORDANIA

4 September 2026
Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

Menhut Raja Juli Antoni Tegas: Lahan Bekas Dibakar Tak Boleh Ditanami Sawit, itu ilegal !

3 September 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In