RIAUMAG.COM , JAKARTA——- — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan lahan yang terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

Raja Juli bahkan memastikan, apabila kebakaran tersebut dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan, maka penanaman sawit di lokasi tersebut merupakan tindakan ilegal.
“Kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan tidak boleh tanam sawit, karena itu ilegal,” tegas Raja Juli usai rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan pemerintah di tengah kekhawatiran munculnya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, kemudian memanfaatkan lahan yang telah terbuka untuk perkebunan sawit.
HGU Bisa Tidak Diterbitkan
Raja Juli mengatakan Kementerian Kehutanan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terutama untuk mencegah lahan yang sebelumnya dibakar kemudian memperoleh legalitas untuk kegiatan perkebunan.
Khusus lahan di Area Penggunaan Lain (APL), koordinasi dengan ATR/BPN diperlukan agar lahan yang terbukti dibakar tidak kemudian mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).
“Yang menerbitkan HGU itu ATR/BPN, agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya,” ujar Raja Juli.
Selain dengan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mencegah pemanfaatan lahan bekas pembakaran sebagai perkebunan sawit.
Jangan Sampai Karhutla Jadi Jalan Membuka Perkebunan
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak ingin karhutla dijadikan modus untuk membuka lahan perkebunan.
Artinya, pembakaran lahan tidak boleh menjadi jalan pintas untuk mengubah kawasan yang sebelumnya berhutan atau memiliki fungsi ekologis menjadi areal perkebunan.
Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan metode pembakaran tidak lagi diperbolehkan. Penegakan hukum terhadap pihak yang sengaja membakar lahan akan dilakukan secara tegas.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kebakaran hutan tidak berubah menjadi keuntungan ekonomi bagi pihak yang sengaja membakar lahan.
Pesan Raja Juli pun jelas: bakar hutan, jangan berharap bisa menanam sawit.






























