Oleh: Mardianto Manan
https://www.facebook.com/share/r/1ciQxALRNN
Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, atas respons cepat terhadap persoalan halte di seberang pintu gerbang Perumahan Damai Langgeng.
Tulisan saya mengenai halte yang semestinya berfungsi sebagai fasilitas transportasi umum, tetapi dimanfaatkan untuk aktivitas berjualan, termasuk keberadaan kendaraan rusak yang kemudian digunakan sebagai tempat usaha, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pemerintah kemudian turun ke lapangan dan melakukan penertiban.
Saya salut kepada Pak Wali.
Bagi saya, respons tersebut menunjukkan bahwa ketika persoalan disampaikan dengan baik, pemerintah dapat bergerak cepat.
Kritik masyarakat tidak harus selalu dijawab dengan perdebatan.
Tindakan nyata adalah jawaban yang paling penting.
Namun, setelah penertiban dilakukan, saya kira ada satu hal yang justru perlu menjadi perhatian Pak Wali.
HALTE INI PERLU MENJADI BAHAN EVALUASI
Pertanyaannya sederhana:
Mengapa kondisi halte tersebut bisa berlangsung cukup lama sebelum akhirnya mendapat penanganan?
Saya tidak ingin menuding atau menyimpulkan bahwa ada aparat yang sengaja membiarkan.
Bisa saja persoalan tersebut belum terpantau, informasi belum sampai kepada petugas yang berwenang, atau pengawasan dan koordinasi di lapangan belum berjalan optimal.
Tetapi justru di sinilah pentingnya evaluasi.
Kalau sebuah halte yang berada di kawasan jalan utama dapat berubah fungsi dan berlangsung cukup lama, maka pemerintah perlu melihat kembali bagaimana mekanisme pengawasan terhadap fasilitas publik selama ini berjalan.
Apakah ada pemeriksaan rutin terhadap halte?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Seberapa sering pemeriksaan dilakukan?
Dan ketika ditemukan penyimpangan fungsi, berapa cepat tindakan dapat dilakukan?
Menurut saya, pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan.
Kita membutuhkan sistem yang mampu mencegah persoalan serupa terulang.
JANGAN SAMPAI HALTE KEMBALI BERUBAH FUNGSI
Saya berharap setelah penertiban ini, fungsi halte tersebut benar-benar dikembalikan sebagaimana mestinya.
Halte bukan tempat berjualan.
Halte bukan tempat menyimpan kendaraan rusak.
Halte adalah bagian dari fasilitas transportasi yang keberadaannya diperuntukkan bagi masyarakat.
Karena itu, setelah dilakukan penertiban, saya kira perlu ada pemantauan lanjutan.
Jangan sampai hari ini ditertibkan, beberapa waktu kemudian persoalan yang sama muncul kembali.
Kalau perlu, setiap halte di jalan-jalan utama Pekanbaru diberikan status pengawasan yang jelas.
Mana yang aktif, mana yang rusak, mana yang tidak digunakan, dan mana yang perlu ditata ulang.
Dengan data tersebut, pemerintah akan lebih mudah mengambil kebijakan.
MASUKAN DARI MASYARAKAT
Dalam pembicaraan mengenai persoalan halte ini, saya juga menerima beberapa masukan masyarakat mengenai kondisi trotoar dan ruang publik di sejumlah lokasi lain.
Ada yang menyampaikan perhatian terhadap aktivitas perdagangan di sekitar kawasan STC dan Jalan H. Agus Salim.
Ada pula masukan mengenai trotoar di beberapa ruas jalan seperti Jalan Imam Bonjol, Jalan Kopi dan Jalan Cokroaminoto.
Saya tidak menjadikan masukan tersebut sebagai tudingan kepada pihak tertentu.
Semua informasi tentu perlu diverifikasi terlebih dahulu.
Saya menyampaikannya hanya sebagai gambaran bahwa masyarakat cukup memperhatikan bagaimana ruang publik di Kota Pekanbaru digunakan.
Namun, sekali lagi, fokus tulisan ini adalah halte di Damai Langgeng.
Saya berharap persoalan halte tersebut menjadi contoh bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap fasilitas publik lainnya.
SOLUSI YANG SEDERHANA, TETAPI BISA BERKELANJUTAN
Menurut saya, Pak Wali dapat meminta OPD terkait melakukan beberapa langkah konkret.
Pertama, inventarisasi seluruh halte di Pekanbaru.
Catat kondisinya, fungsi penggunaannya, kondisi fisiknya dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Kedua, lakukan pemeriksaan rutin.
Tidak perlu menunggu adanya laporan. Halte di jalan utama dapat diperiksa secara berkala dan hasilnya didokumentasikan.
Ketiga, tetapkan mekanisme penanganan yang jelas.
Begitu ditemukan halte yang berubah fungsi, petugas mengetahui siapa yang harus bertindak dan berapa lama batas waktu penanganannya.
Keempat, lakukan pengawasan setelah penertiban.
Ini penting agar penertiban tidak hanya menyelesaikan persoalan pada hari itu, tetapi benar-benar mengembalikan fungsi halte dalam jangka panjang.
Kelima, evaluasi koordinasi antarinstansi.
Apabila suatu halte berada dalam kewenangan tertentu, pastikan tidak terjadi saling menunggu ketika persoalan muncul.
Menurut saya, ini bukan persoalan yang sulit.
Yang dibutuhkan adalah data, jadwal pengawasan, pembagian kewenangan yang jelas dan tindak lanjut yang konsisten.
TERIMA KASIH PAK WALI
Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Wali H. Agung Nugroho yang telah merespons persoalan ini dengan cepat.
Saya menghargai tindakan tersebut.
Dan justru karena itulah saya berharap kasus halte ini tidak berhenti pada penertiban.
Jadikan ia momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan fasilitas publik di Kota Pekanbaru.
Kalau pengawasannya baik, masyarakat tidak perlu berkali-kali mengingatkan.
Kalau koordinasinya baik, persoalan dapat ditangani sebelum menjadi lebih besar.
Dan kalau tindak lanjutnya konsisten, halte akan kembali menjadi tempat yang memang diperuntukkan bagi masyarakat.
Kritik ini bukan untuk menyudutkan siapa pun.
Ini hanya sebuah pengingat bahwa fasilitas publik harus dijaga untuk kepentingan publik.
Terima kasih Pak Wali.
Semoga langkah cepat ini menjadi awal dari penataan halte-halte di Pekanbaru agar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Karena halte adalah milik masyarakat, dan sudah seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Mardianto Manan































