Riaumag.com , Gambir —-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Pencabutan izin ini dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan, pencabutan izin ini juga berdasarkan perintah langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/06/2022).
Sementara di Kota Madani Pekanbaru, Pj. Walikota Pekanbaru Muflihun, berujar “Kalau dari kita memang masih menunggu proses di pusat seperti apa. Karena kasusnya ini kan di pusat sana kan. Namun karena Holywings ada di berbagai daerah termasuk Pekanbaru, maka Pekanbaru terimbas juga kan,”dikutip dari cakaplah.com
“Jujur untuk kota tidak ada ditemui. kita sudah kunjungi langsung dan memang tidak ada itu. Tapi tentunya karena Holywings se-Indonesia, nama Holywing kena semua, termasuk Pekanbaru,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, rekomendasi pencabutan izin diberikan lantaran ada temuan beberapa pelanggaran yang dilakukan Holywings.
Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi, ujarnya.
Berikut daftar 12 gerak Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
Wagub Ariza Bicara Kriteria Tim Kreatif
Pencabutan izin gerai Holywings di jakarta itu merupakan buntut polemik promo minuman keras Holywings bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta tim kreatif Holywings untuk berhati-hati.
Ia pun meminta pihak pengelola atau manajemen Holywings untuk tidak sembarangan merekrut tim kreatif.
“Kami minta ke depan tim kreatifnya juga diisi orang yang memiliki wawasan kebangsaan,” ucapnya di Balai Kota, Senin (27/06/2022).
Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kontroversial yang ditimbulkan, khususnya terkait isu SARA.
Pasalnya, isu SARA ini sangat sensitif dan bisa memancing kemarahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Justru niatnya bagus mempromosikan, tapi justru menimbulkan konflik perpecahan apalagi berbau SARA, apalagi Indonesia ini sangat besar, bhineka yang harus kita jaga keberagamannya,” ujarnya.
“Perbedaan kita adalah sebuah kekuatan yang perlu kita rawat dan kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sambungnya.
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Holywings.
Bila kesalahan berulang terus dilakukan, orang nomor dua di DKI ini menegaskan akan memberikan tindakan tegas dan tak segan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.
“Surat teguran pertama, nanti ada surat teguran kedua, ketiga, dan langkah pencabutan. Itu tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ariza.
6 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
“Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW,” kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/06/2022) malam.
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.
Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.
Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
“Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload,” ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” tutur Kapolres.
Sebelumnya, Holywings Indonesia memposting promo minuman alkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria.
Namun beberapa jam kemudian postingan promo itu hilang dari Instagram resmi Holywings.
Meski sudah dihapus, postingan yang dianggap mengandung unsur SARA itu sudah ditangkap layar oleh beberapa netizen hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam postingan yang dibuat Holywings itu, dituliskan nama Muhammad dan Maria di depan botol minuman beralkohol.
Usai promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria itu viral, manajemen Holywings Indonesia akhirnya buka suara.
Melalui akun Instagram resminya di @holywingsindonesia, manajemen Holywings Group menyatakan permintaan maaf terbuka.
Dalam kasus ini, manajemen menyebut promosi bernada SARA itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
“Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) yang menyangkut penggunaan nama “Muhammad & Maria”, kami segenap tim manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terganggu akibat kelalaian dari tim promosi kami,” tulis akun tersebut.
Holywings Indonesia mengaku tidak ada maksud apapun terkait dengan promosi tersebut.
Untuk itu, Holywings Indonesia akan memperbaiki manajemennya kedepannya agar lebih baik lagi.
“Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan agama ke dalam bagian dari promosi kami. Sekali lagi, kami dari manajemen Holywings Indonesia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait hal tersebut,” jelasnya.