Berita dari Taufan Bara Mukti •23j
Apa Itu Single Salary, Sistem Gaji Baru Buat PNS Mulai 2024© Bisnis.com
RIAUMAG.COM , SOLO —– Pemerintah akan menerapkan skema single salary bagi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menghapus tunjangan mulai 2024.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pemerintah berencana menghapus tunjangan PNS/ASN pada 2024.
Sebagai gantinya, Suharso melanjutkan, akan diberlakukan skema single salary sesuai kinerja para PNS.
Hal itu dimaksudkan untuk menjaga daya beli PNS setelah memasuki masa pensiun. Suharso menyebut dengan sistem single salary PNS akan lebih terjamin dalam hal asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.
Single salary atau gaji tunggal sebenarnya hanya istilah yang merupakan penggabungan dari gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS.
Tunjangan dalam sistem ini bisa berupa tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional akan diatur terpisah seperti saat ini.
Single salary adalah implementasi dari isi Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Dalam sistem single salary ini, penghasilan yang didapat masing-masing PNS bisa berbeda-beda tergantung grading yang didapatkan.
Grading merupakan peringkat nilai atau harga jabatan yang dinilai dari posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
“Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” tulis keterangan resmi dalam situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ide penerapan single salary ini muncul dari jarak gaji yang tak signifikan di kalangan PNS.
Pada 2023, jarak gaji terendah dan gaji tertinggi di kalangan PNS hanya berkisar pada Rp2-5 juta. Hal ini dinilai membuat PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerja sehingga bisa naik golongan dan mendapat penghasilan lebih tinggi.
Anas menilai idealnya jarak penghasilan tertinggi dan terendah PNS adalah 10 kali lipat.
Dia memastikan single salary akan diatur khusus dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP.
Besaran gaji PNS hanya akan memuat satu komponen, sehingga menghapus komponen lain yang selama ini terpisah seperti tunjangan perjalanan dinas dan lain-lainnya.