Oleh: Mardianto Manan
RIAUMAG.COM , TALUK KUANTAN——-Sebelum batu pertama diletakkan, pemerintah semestinya sudah mempunyai master plan kawasan yang jelas, kemudian diterjemahkan ke dalam desain teknis yang matang atau DED (Detail Engineering Design).
Bukan sebaliknya:
Anggaran dulu, desain belakangan.
Atau lebih buruk lagi:
Proyek dulu, kawasan menyusul.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sendiri menempatkan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah sebagai satu rangkaian. Artinya, pembangunan daerah tidak berhenti pada menganggarkan kegiatan, tetapi harus terhubung dengan proses perencanaan dan pengendalian pembangunan.
Begitu pula dalam rezim pengadaan pemerintah, proses pengadaan pada hakikatnya dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai serah terima hasil pekerjaan. Perpres 46 Tahun 2025 yang mengubah Perpres 16 Tahun 2018 menegaskan kerangka tersebut.
Jadi, e-purchasing bukanlah jawaban atas pertanyaan apakah sebuah proyek sudah direncanakan dengan baik.
E-purchasing adalah metode pengadaan.
Ia tidak otomatis menjawab:
Apakah lokasi sudah tepat?
Apakah desainnya akan bertahan 10–20 tahun?
Apakah proyek hari ini akan mengganggu proyek pemerintah pusat besok?
Apakah bangunan yang dibuat sekarang kompatibel dengan master plan kawasan?
Apakah setelah selesai ada biaya pemeliharaan yang sanggup ditanggung APBD?
Itulah pertanyaan perencana kota.
Yang Kita Takutkan Bukan Rp20 Miliar Hari Ini, tetapi Rp20 Miliar yang Harus Dibongkar Besok
Ini yang perlu menjadi perhatian serius Pemkab Kuansing.
Kalau kawasan ibu kota Teluk Kuantan memang sedang diarahkan menjadi kawasan strategis, maka jangan sampai pemerintah kabupaten mengerjakan penataan dengan pendekatan “yang penting tahun ini jadi.”
Karena sebuah kawasan kota umurnya jauh lebih panjang daripada masa jabatan kepala daerah.
Bupati bisa berganti.
Kepala Dinas bisa berganti.
Kepala bidang bisa berganti.
Tetapi beton yang ditanam hari ini bisa berada di sana selama puluhan tahun.
Karena itu, keputusan ruang harus lebih panjang umur daripada keputusan politik.
Jangan sampai Bupati A membangun, Bupati B membongkar, Bupati C membangun lagi.
Kalau itu terjadi, kita bukan sedang membangun kota.
Kita sedang memindahkan uang APBD dari satu bentuk beton ke bentuk beton lainnya.
Teluk Kuantan Butuh Master Plan, Bukan Sekadar Paket Pekerjaan
Saya kira Pemkab Kuansing perlu berhenti sejenak.
Bukan menghentikan pembangunan.
Tetapi menghentikan cara berpikir proyek per proyek.
Sebelum Rp20 miliar penataan kawasan itu benar-benar menjelma menjadi beton, paving block, taman, lampu, bangunan atau elemen fisik lainnya, pemerintah perlu membuka kepada publik:
- Apakah ada master plan kawasan Ibu Kota Teluk Kuantan?
Masyarakat berhak tahu arah penataan pusat kota untuk 10, 20 bahkan 25 tahun ke depan. - Di mana posisi kawasan Tepian Narosa?
Apakah akan menjadi ruang publik?
Kawasan wisata?
Kawasan Pacu Jalur?
Kawasan event?
Atau semuanya?
Kalau semuanya, bagaimana desain yang memungkinkan satu kawasan memiliki fungsi jamak tanpa harus bongkar-pasang? - Bagaimana hubungan dengan rencana Kawasan Pariwisata Pacu Jalur?
Ini sangat penting.
Jangan sampai APBD Kuansing hari ini membangun sesuatu yang ternyata beberapa tahun kemudian harus digusur karena pemerintah pusat mempunyai desain kawasan yang berbeda.
Koordinasi pusat-provinsi-kabupaten harus dilakukan sebelum uang daerah ditanam. - Mana DED-nya?
Kalau pekerjaan fisik sudah disiapkan, maka publik patut mengetahui desain teknisnya.
Bukan untuk mengganggu pekerjaan pemerintah.
Justru untuk memastikan uang pemerintah tidak salah tempat. - Berapa biaya pemeliharaannya?
Taman kota, lampu, pedestrian, landscape, drainase, fasilitas publik dan bangunan semuanya membutuhkan biaya setelah proyek selesai.



















