Oleh: Mardianto Manan
RIAUMAG.COM , TALUK KUANTAN——-Penyakit lama dalam pembangunan daerah yang sering dianggap sepele, padahal akibatnya mahal: membangun dulu, merencanakan kemudian.
Bentuknya sederhana. Hari ini dibangun, besok dibongkar. Tahun ini ditata, tahun depan ditata ulang. Kemarin dibuat untuk sebuah kegiatan, sekarang digeser untuk kegiatan lain. Lalu ketika ditanya mengapa harus bongkar-pasang, jawabannya selalu terdengar administratif: ada program baru, ada anggaran baru, ada kebutuhan baru.
Padahal uangnya bukan uang pribadi pejabat.
Itu APBD. Uang rakyat.
Karena itu, ketika melihat rencana Penataan Kawasan Ibukota Teluk Kuantan dengan pagu Rp20 miliar pada APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar “kapan dikerjakan?” tetapi jauh lebih mendasar:
“Sudah matangkah perencanaannya?”
Data pada SIRUP yang ditampilkan menunjukkan paket Penataan Kawasan Ibukota Teluk Kuantan, kode RUP 63839779, berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuantan Singingi. Lokasinya Kecamatan Kuantan Tengah, volumenya satu paket, jenisnya pekerjaan konstruksi, sumber dananya APBD 2026, dengan total pagu Rp20.000.000.000 dan metode pemilihan E-Purchasing. Jadwal pelaksanaan tercantum Januari–Desember 2026, sedangkan pemilihan penyedia dijadwalkan Januari 2026 dan paket diumumkan pada 19 Januari 2026 pukul 22.26.21.
Angka itu bukan kecil.
Rp20 miliar untuk menata kawasan ibu kota kabupaten.
Dan ada satu fakta lain yang membuat saya semakin bertanya-tanya.
Pada data SIRUP tersebut, untuk aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dalam Sustainable Public Procurement (SPP), semuanya tercatat “Tidak”. Paket tersebut memang mencantumkan “Usaha Kecil: Ya”, tetapi perkiraan persentase nilai usaha kecil hanya 1 persen.
Sekali lagi, data itu bukan otomatis berarti proyeknya salah. Tetapi untuk sebuah proyek penataan kawasan perkotaan senilai Rp20 miliar, publik berhak bertanya: apa sebenarnya konsep kawasan yang hendak dibangun?
Apakah sekadar mempercantik?
Atau benar-benar membangun kawasan ibu kota yang mempunyai visi ruang, fungsi ekonomi, fungsi sosial, identitas budaya Melayu, konektivitas, ruang terbuka publik, sistem pedestrian, drainase, parkir, utilitas, penghijauan dan keberlanjutan untuk puluhan tahun ke depan?
Sebab penataan kawasan kota bukan pekerjaan mengecat halaman rumah.
Rp22,3 Miliar dalam Dua Paket, Jangan Sampai Besok Dibongkar Lagi Kekhawatiran ini semakin relevan kalau kita melihat pengalaman yang belum lama berlalu.
Masyarakat Kuansing tentu masih ingat kawasan Tepian Narosa yang sebelumnya dipersiapkan sebagai lokasi pembukaan Pacu Jalur pada Agustus 2025 yang dihadiri Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Belum lama kemudian, kawasan tersebut kembali bersentuhan dengan kebutuhan pembangunan Astaka MTQ Riau ke-44.
Kini dalam data APBD 2026 kembali muncul paket Pembangunan Astaka MTQ Kabupaten Kuantan Singingi dengan kode RUP 63839154, senilai Rp2,3 miliar. Paket ini juga berada di bawah Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi, berupa pekerjaan konstruksi, bersumber dari APBD 2026, dengan metode E-Purchasing. Jadwal pelaksanaan tercantum Januari–Desember 2026 dan paket diumumkan pada 19 Januari 2026.
Artinya, dari dua paket yang terlihat dalam dokumen tersebut saja, terdapat sedikitnya:
Rp20 miliar + Rp2,3 miliar = Rp22,3 miliar.
Rp22,3 miliar bukan angka yang layak diperlakukan seperti uang receh.
Apalagi kita sedang berbicara tentang Kuansing yang ruang fiskalnya terbatas.
Maka persoalannya bukan anti-pembangunan.
Saya justru sangat mendukung pembangunan.
Tetapi saya ingin pembangunan itu sekali dibangun, berkali-kali manfaatnya.
Bukan sekali dibangun, kemudian dibongkar karena perencanaan berikutnya baru muncul.
Kota Tidak Boleh Dirancang dengan Cara “Nanti Kita Lihat”
Dalam ilmu perencanaan wilayah dan kota, kawasan tidak dibentuk berdasarkan proyek per proyek secara terpisah.
Ada konsep integrated planning—perencanaan terpadu—yang melihat kawasan sebagai satu sistem.
Jalan berhubungan dengan pedestrian.
Pedestrian berhubungan dengan ruang publik.
Ruang publik berhubungan dengan kegiatan ekonomi.
Kegiatan ekonomi berhubungan dengan parkir dan transportasi.
Drainase berhubungan dengan elevasi kawasan.
Ruang terbuka hijau berhubungan dengan ekologis kota.
Dan semuanya berhubungan dengan identitas kawasan.




















