Riaumag.com , Pekanbaru –Sering kita dengar dari masyarakat ketika kita mengajak untuk melaksanakan Qurban mereka menjawab “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.” serta ada juga ada yang bertanya “Emang boleh qurban setiap tahun ?”
Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal.
Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”
Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110)
Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.
informasi lebih lanjut untuk BERQURBAN 10 Dzulhijjah 1442 H/20 Juli 2021 M
dapat menghubungi WA/Hp +62853 7418 6733
Jl. Tuanku Tambusai No.72 M, Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru 28121
https://maps.app.goo.gl/DG5mRWmjcDboqHWM9
(for-riaumag.com)