RIAUMAG.COM , PEKANBARU – Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dipastikan tidak mengusulkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.
Pasalnya sampai 30 September, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dan DPRD setempat tidak mengesahkan APBD-P tahun 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Inhil, Erisman Yahya mengatakan, jika APBD Perubahan dapat dilakukan jika pendapatan dan belanja dapat dibalance-kan (diseimbangkan).
“Namun, saat kami masuk menjabat sebagai Pj Bupati Inhil kondisi sudah defisit Rp397 miliar. Dengan devisit sebesar Rp397 miliar, maka belum bisa balance (seimbang) antara pendapatan dan belanja, karena Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) tahun sebelumnya sebagai pembiayaan tidak mencukupi,” kata Erisman.
“Untuk memutus defisit, terpaksa giat-giat yang belum dilaksanakan kita minta inventarisir agar tidak dilaksanakan agar nanti tidak terjadi tunda bayar,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhil, Ery Putra selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengumumkan bahwa Pemkab Inhil memutuskan untuk tidak melaksanakan Perubahan APBD Tahun 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian rapat evaluasi dan pertimbangan yang mendalam. Keputusan ini didasarkan pada beberapa faktor penting, antara lain:
Pertama, Kepatuhan terhadap Regulasi
Berdasarkan Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan anggaran hanya dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atau keadaan yang memerlukan pergeseran anggaran. Dengan kondisi saat ini, perubahan APBD tidak bersifat wajib.
Kedua, Kondisi Keuangan Daerah
Hasil evaluasi semesteran menunjukkan defisit yang cukup tinggi pada tahun anggaran 2024, mengharuskan TAPD untuk mengambil langkah-langkah pengurangan anggaran yang signifikan, hingga 40%. Namun, hal ini sulit dilaksanakan mengingat proses pengadaan dan kegiatan lainnya telah berjalan.
Ketiga, Strategi Keuangan Daerah
Pemerintah Daerah akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengelola kas dengan melakukan “self-blocking” pada belanja yang tidak prioritas. Hal ini bertujuan untuk memastikan belanja prioritas dan kinerja layanan pemerintah tetap dapat terlaksana dengan baik.
Ery Putra juga mengakui, saat ini terdapat defisit sebesar Rp397 juta, yang membuat pendapatan dan belanja belum dapat dibalance-kan. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebagai pembiayaan juga tidak mencukupi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa Perubahan APBD tidak dapat dilaksanakan.
Ery Putra juga menegaskan, bahwa keputusan untuk tidak melakukan perubahan anggaran ini telah dibahas secara menyeluruh dalam rapat-rapat bersama TAPD dan Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil.
“Kami berkomitmen untuk mengelola anggaran secara efisien dan efektif demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap langkah ini dapat mendukung pemulihan ekonomi daerah dan memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik.