Riaumag.com , Pekanbaru — Haji Dheni Kurnia Tokoh Pers Riau meminta media-media di Provinsi Riau supaya selalu mentaati Kode Etik, UU Pers dan Kode Prilaku Wartawan, dikarenakan pelanggaran kode etik, termasuk melanggar UU dan media tersebut bisa diajukan ke meja hukum.
Dheni Kurnia yang juga Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau menghimbau, menanggapi pernyataan dari Ketua Dewan Pers (DP), Muhamnad Nuh yang membeberkan fakta sepanjang tahun 2020 Dewan Pers telah menerima 800 surat pengaduan, sebagian besar tentang tidak patuhan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terutama sekali dilakukan oleh media online.
“yang kerap digugat adalah berita yang tidak diverifikasi, judul yang mengunakan sumber tunggal dan menghakimi,” Kata Ketua Dewan Pers, Muhamnad Nuh, Kamis (15/4/2021) kepada media.
“media yang melakukan kesalahan berulang-ulang, dengan mudah dianggap memiliki niat buruk (malice) yang membuat kredibilitas media tersebut layak dipertanyakan,”Cakap mantan MENDIKNAS ini
Sementara itu Dheni Kurnia mengingatkan media yang selalu mengangkangi KEJ dan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 ini merupakan pelanggaran berat,
“dan media tersebut bisa diajukan ke meja hukum,”Tegas Dheni yang juga Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau.
Selain mematuhi KEJ, UU Pers dan Kode Prilaku Wartawan, Dheni Kurnia juga mengingatkan media massa di Riau agar jangan terpancing dengan rilis yang sepihak dari orang-orang atau kelompok yang punya kepentingan tertentu terhadap publikasi sebuah berita.
“Begitupun media di Riau hendaknya jangan mudah terjebak oleh LSM atau NGO yang dibiayai luar negeri yang hanya untuk menelanjangi Pemerintah Rebublik Inodnesia ataupun daerah. Buatlah berita yang benar dan berimbang,” harap Dheni Kurnia yang juga tim penguji kompetensi wartawan PWI tersebut. (**)
(riaumag.com)