RIAUMAG.COM , MERANTI – Kegiatan Pengadaan Swakelola merupakan salah satu metode dalam pengadaan Barang/Jasa, dimana dalam pelaksanaannya ketentuan dan regulasirnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), Ujar Jackson Sihombing Ketua Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN-PETIR).
Adapun Peraturan tersebut ialah, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nombr 3 Tahun 2021, Swakelola merupakan Pengadaan Barang/Jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha atau sifatnya tidak diminati oleh pelaku usaha ( Penyedia ).
Kegiatan Pengadaan Swakelola juga tidak memiliki resiko tinggi, seperti pekerjaan Kontruksi pembangunan gedung baru yang tergolong beresiko menengah tinggi, pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku yang memiliki sertifikat standar (SBU/SKK) diikat dengan kontraktual untuk menghindari pekerjaan tidak selesai, selain itu Untuk mendukung cipta kerja perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, UMK dan kesejahteraan pekerja, memilika perperizinan sertifikat kompetensi kerja (SKK) Ujar DPN PETIR Jackson ke media ini (01/09/24).
Dalam hal ini, dijelaskan Jackson, ada kejanggalan dan terdapat beberapa permasalahan pada Kegiatan Pengadaan Swakelola yang dilakukan oleh Dinas PUPR pada Bidang Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2023 senilai 2,3 milyar, yang meliputi 3 Pembangunan Kontrusi dan 1 lanjutan Pembangunan Gedung”.
Pasalnya terang Jackson Ketua DPN PETIR, pekerjaan yang dilaksanakan mengunakan kegiatan swakelola tersebut, diduga melanggar Hukum yang secara aturan regulasinya sudah diatur berdasarkan Perpres tentang pengadaan barang/jasa melalui kegiatan Pengadaan Swakelola
Aturan tersebut Diduga sengaja di Kangkanggi oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, hal ini juga dibuktikan berdasarkan data audit hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor 17.A/LHP/XVIIIN.PEK/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024.
Tim penyelenggara swakelola Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti, dalam pelaksanaan pekerjaan hanya mengerjakan administrasi dan pengawasan, sedangkan untuk pelaksanaannya dikerjakan oleh penyedia selaku pihak ketiga, yakni, CV PMJ dan CV HJMS tanpa perikatan kontrak bahkan tidak pernah mengajukan harga penawaran, proses pembayaran pekerjaan dilakukan secara tunai kepada penyedia oleh KPA/PPTK secara tunal dikantor Dinas PUPR kepada penyedia jasa secara bertahap, mengacu kepada hasil pemeriksaan kemajuan pekerjaan oleh tim pengawas
Kita menduga metode swakelola tipe 1 ini sengaja dilakukan untuk menghindari lelang, Salah satunya adalah terhindar dari ketatnya mekanisme administratif yang berlaku pada paket penyedia, Sekaligus bisa leluasa mengatur harga untuk mencari keuntungan, karena swakelola ini tidak melibatkan pengawasan dari pihak ketiga.
Kuat dugaan sepertinya ada permainan yang sengaja diatur oleh Dinas PUPR dan penyedia untuk mencari keuntungan, apalagi setiap Outpot pada peribangunan tersebut sangat fantastik dengan total keseluruhan 2,3 Milyar Rupiah Pungkas Jackson.
Kita minta kepada Aparat Penegak Hukum terlebih lagi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru baru ni kembali mengejutkan Publik mendatanggi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengusut Kegiatan Pengadaan Swakelola dinas PUPR merantı Tahun 2023 yang menghabiskan anggaran senilai 2,3 milyar Jelas jakson
Dikatakanya lagi, dari hasil data Perneriksaan BPK – RI Provinsi Riau telihat jelas tidak sesuai kondisi dan Aturan pengadaan barang/jasa, artinya kita menduga anggaran tersebut di diduga dikorupsi walaupun pekerjaan tersebut secara keseluruhan sudah terlaksanakan.
Kita Desak aparat penegak untuk mengusut secara terang menderang hingga tuntas, bahkan persoalan ini akan segera kita laporkan dan untuk berkelanjutannya DPN PETIR mungatakan akan kita adakan aksi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau atau didepan Kantor Kejaksaan Agung serta didepan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, agar Pihak Dinas PUPR Kabupaten Meranti dipanggil secara estafet dan diusut hingga tuntas. Pungkas Jackson Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya yang tak asing lagi di Provinsi Riau ini Selalu bergerak mengadakan aksi untuk mengungkap Dugaan Korupsi di Provinsi Riau.
Sementara itu, Kadis Dinas PUPR Kabupaten Meranti Fajar Triasmoko hingga saat ini belum bisa Dikomfirmasi oleh awak media ini, begitu juga dengan Sekretaris Dinas PUPR Rahmat Kurnia karna pada saat pelaksanaan kegitan tersebut, kedua pejabat ini gonta ganti menjabat PLT Kadis Dinas PUPR Kepulauan Meranti yang mengantikan Kadis PUPR Mardinsyah yang pada saat itu mengundurkan diri karna tidak tahan diminta terus menyiapkan pos2 duit oleh mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Adil yang kena OTT oleh Komisi pemberantasan Korupsi pada Tahun 2023.