RIAUMAG.COM , JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan soal adanya tekanan kepada para saksi dalam sidang Panitia Khusus Angket Haji Dewan sPerwakilan Rakyat (DPR) atau Pansus Haji DPR, yang membuat lembaga legislatif itu menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Yang tertekan siapa? Siapa saksi yang minta perlindungan ke LPSK? Ada nggak? Karena saksi, setahu saya, semua dari Kemenag (Kementerian Agama),” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 September 2024.
Yaqut mengatakan saksi yang meminta perlindungan ke LPSK harus diperjelas, apalagi semua saksi berasal dari Kemenag. Dia memastikan tidak ada tekanan kepada ajarannya. Yaqut mengaku meminta para saksi menjawab seluruh pertanyaan dari Pansus Haji secara terang benderang.
Selain untuk menjawab pertanyaan Pansus Haji, sidang tersebut juga untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai proses penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
“Enggak, pasti enggak (ada intimidasi). Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka,” kata Yaqut.
“Bukan hanya kepada teman-teman Pansus, saya kira, tetapi juga bagian dari penjelasan kepada publik gitu ya. Supaya mengerti sebenarnya apa sih yang kami lakukan ini di Kemenag,” kata Yaqut menambahkan.
Alasan Pansus Haji DPR Gandeng LPSK
Sebelumnya, Pansus Haji DPR menggandeng LPSK untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.
Juru Bicara Pansus Haji DPR Wisnu Wijaya mengatakan hal itu juga dilakukan untuk mendukung kelancaran tugas selama proses penyelidikan. Sejumlah saksi yang telah dipanggil oleh pansus, menurutnya, berasal dari unsur pemerintah maupun dari unsur nonpemerintah.
“LPSK akan mendampingi proses investigasi penyelenggaraan haji sampai penyelidikan oleh pansus angket haji DPR tuntas,” kata Wisnu saat dihubungi di Jakarta pada Senin.
Wisnu mengatakan saksi dari unsur jemaah haji mulai menerima tekanan hebat dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tekanan itu, kata dia, juga dirasakan oleh Anggota Pansus Haji DPR.
Dia menuturkan, selama kurang lebih dua pekan, investigasi oleh Pansus Haji DPR mulai menemukan titik terang perihal pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan kuota haji tambahan.
Untuk itu, menurutnya, kehadiran LPSK akan memberikan perlindungan dalam bentuk fisik semisal menyediakan safe house dan pengawalan melekat hingga pendampingan hukum bagi para saksi yang mendapatkan ancaman dan gugatan hukum akibat dari keterangan yang disampaikan kepada Pansus Haji DPR.
“Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Pembentukan Pansus Haji disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada 9 Juli lalu. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Anggota Pansus terdiri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), Partai Keadilan Sejahtera (3), Partai Amanat Nasional (2), dan Partai Persatuan Pembangunan (1).