RIAUMAG.COM , PEKANBARU———Baru-baru ini komisi-2 DPRD Provinsi Riau melakukan rapat kerja dengan PTPN-4 Regional-3, terkait pengelolaan kebun plasma 20% oleh masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur, diantaranya dari dinas perkebunan Provinsi Riau, dinas Pertanian dan perkebunan Rokan hulu, BPN Riau, BPN Rokan hulu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang hingga kini belum merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan negara tersebut.
Dalam kesempatan rapat tersebut, ketua komisi-2 DPRD Provinsi Riau Sdr. Adam syafaat, sempat menyampaikan keluhannya terkait kondisi yang selama ini terjadi di PTPN-4 Regional- 3.
“Bantuan-bantuan CSR, tak ada”, kata Adam Syafaat, bahkan “PTPN-4 Regional-3 ini yang paling payah untuk memberi CSR kepada masyarakat”, ujarnya kesal.
Begitu juga Ketua Badan Kerja pejuang Tanah ulayat Pagaran Tapah, sdr. Siondri yang juga hadir dalam rapat tersebut.
Salah satu masyarakat Pagaran Tapah yang juga ikut hadir dalam rapat tersebut sdr. Irmansyah, bahkan dengan raut wajah kesal dan sedih mengatakan, “PIR TRANS (Pekebunan inti Rakyat Transmigrasi) dibuat tapi bukan untuk masyarakat kami melainkan untuk orang daerah lain.”
Saya kira persoalan tuntutan masyarakat kebun plasma 20% ini bukanlah permintaan yang aneh-aneh dan mengada-ada, tetapi sebuah perjuangan gigih dari anak-anak melayu Riau yang telah begitu lama ingin mandapatkan haknya sesuai undang-undang.
Alangkah menyedihkan, perjuangan anak-anak melayu Riau yang mereka lakukan selama ini, marwahnya seakan-akan sudah begitu sangat direndahkan bahkan dilecehkan seperti pengemis dikampungnya sendiri.
Sebenarnya tuntutan plasma 20% ini secara jelas tertuang didalam undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan (UU Perkebunan), dan diperkuat dengan Peraturan menteri pertanian nomor 18 tahun 2021, dimana perusahaan sawit wajib mengalokasikan minimal 20% lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) mereka untuk masyarakat sekitar sebagai kebun plasma dengan bentuk kemitraan.
Kemitraan disini bisa berupa plasma, atau dalam bentuk usaha produktif lain yang disepakati serta sangsi tegas jika tidak dilaksanakan, seperti pencabutan ijin.
Penyelesaian ini menurut saya “bukanlah hal yang sulit untuk diselesaikan, tinggal mau atau tidak para pejabat pemerintah daerah Riau ini baik Provinsi maupun Kapupaten/kota beserta para pejabat lainnya termasuk tokoh masyarakat, alim ulama dan tokoh adat melayau Riau ini selaku mitra pemerintah, mau serius dalam memperjuangkan hak masyarakatnya.”
Semasa saya menjadi Gubernur Riau meski hanya 3 bulan, saya sudah pernah menyelesaikan kasus serupa atas tuntutan masyarakat Okura yang ketika itu konflik dengan PT SIR dan Alhamdulillah dapat diselesaikan dengan baik.
Selaku salah seorang anggota Majelis Kehormatan Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau, saya menghimbau kepada ketua FKPMR untuk turut aktif dalam menyelesaikan persolan konflik ini.
Betapa malunya para tokoh masyarakat melayu Riau ini, terutama kita yang tergabung dalam organisasi resmi FKPMR (Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau) ini, selaku mitra pemerintah dalam penanganan masalah daerah yang bersifat strategis jika tidak bisa memainkan perannya dalam penyelesaian persoalan konflik seperti ini, apalagi perjuangan masyarakat melayu Riau terkait plasma 20% ini sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Saya selaku salah seorang anggota majelis Kehormatan Pemuka Masyarakat Riau hanya sekedar ingin mengingatkan kita semua, secara umum ada 5 Tugas pokok FKPMR ini, salah satunya, menjadi jembatan dalam menghubungkan berbagai ekonomi masyarakat Riau dengan pemerintah.
Tugas pokok lainnya, “merespon dinamika” yaitu, mengambil peran aktif dalam menanggapi isu-isu lokal dan nasional yang mempengaruhi Riau.
Bahkan tak kalah pentingnya juga sebagai Advokasi Kebijakan yaitu, menyuarakan pemikiran dan rekomendasi kebijakan terkait isu-isu penting seperti SDA (Sumber Daya Alam), transparansi, akuntabilitas dan pemberdayaan ekonomi, dan dua tugas lainnya.
Ketua FKPMR, Ketua MUI dan Ketua LAMR, harus peka dan berani serta bersatu dalam mengambil peran aktif sesuai tugas pokoknya guna perjuangan hak rakyat melayu ini.
Saya menganggap ini persoalan yang sangat serius karena berkaitan dengan memperjuangkan hak masyarakat melayu.
Bagi saya hal seperti ini harus sampai ke Presiden RI setidak-tidaknya melalui Menteri keuangan RI, pak Purbaya yang saat ini sedang berjuang keras menangani masalah korupsi di Indonesia.
Coba kita bayangkan, persoalan seperti ini jika dihitung kerugian rakyat selama puluhan tahun yang tidak mendapatkan hak 20% sebagai plasma, berapa Milyar rupiah masyarakat Riau telah dirugikan terhadap hal seperti ini, dan “uangnya ada dimana?.”
Ini baru satu persoalan, pertanyaan besarnya adalah “berapa banyak perusahaan sawit di Riau ini yang hingga kini juga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai UU perkebunan seperti ini”
Saya kira sudah waktunya para tokoh Riau ini, khususnya FKPMR memainkan perannya. Bila perlu setiap hari kita beritakan masalah perjuangan masyarakat melayu Riau ini hingga didengar di tingkat nasional sampai perjuangan ini berhasil tuntas diselesaikan, terima kasih.
Penulis,
Edy Natar Nasution
Wakil Gubernur dan Gubernur Riau pada masanya




























