Riaumag.com —-Perjalanan untuk menempuh ibadah haji tidak mudah pada zaman dahulu. Pesawat terbang sangat mahal tidak seperti sekarang ini, tetapi harus menempuh perjalanan dengan kapal laut.
Seperti tertangkap dalam foto yang dipublikasikan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), jamaah Haji Indonesia di Pelabuhan bersiap menaiki Kapal.
Jamaah haji ini yang pertama kali diberangkatkan oleh Pemerintah Indonesia menggunakan kapal pada 10 Juli 1950.
Pada 1952 sudah ada layanan pemberangkatan jamaah ibadah haji menggunakan pesawat terbang. Tapi ternyata sepi peminat, akibat biayanya yang jauh lebih mahal. Umat pun memutuskan tidak mengapa menggunakan kapal laut, meskipun harus menguras energi dan durasi perjalanan yang mencapai 9 bulan pergi-pulang.
Perusahaan pertama yang menyediakan pemberangkatan jamaah calon haji menggunakan kapal laut adalah PT Arafat. Perusahaan di bidang pelayaran yang khusus melayani perjalanan haji (laut) ini dibentuk pada 1 Desember 1964.

Pembentukan PT Arafat merupakan kelanjutan dari Keputusan Presiden Nomor 122 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
Mengutip dari berbagai sumber, seiring perjalanannya waktu, Ketua Dewan Urusan Haji (Duha) sekaligus Menteri Komparten Kesejahteraan Rakyat H Moeljadi Djojomartono pada 1964 menginstruksikan pendirian PT Arafat dengan bentuk saham umat. Perusahaan ini pun menjadi milik bersama yang sahamnya dimiliki 554.947 jamaah Tanah Air.
Setiap jamaah membeli saham PT Arafat senilai Rp50 ribu.
PT Arafat diketahui memiliki lima kapal laut untuk memberangkatkan ribuan jamaah calon haji setiap tahunnya. Kelimanya adalah KM Gunung Djati, Tjut Njak Dhien, Pasific Abeto, Mei Abeto, dan Le Havre Abeto. Di atas kapal selama berbulan-bulan perjalanan laut itulah para jamaah melakukan aktivitas sehari-hari hingga manasik haji agar di Tanah Suci bisa beribadah secara mandiri.