Irwan mengatakan dirinya sebenarnya enggan bicara tentang polemik mobil dinas baru Gubernur-Wagub Sumbar karena dirinya dan Mahyeldi sama-sama dari PKS. beliau mengaku ikut bicara gara-gara ada narasi yang menyebut pengadaan mobil dinas baru dianggarkan oleh dirinya.
Riaumag.com , Padang –Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno, menyinggung pembelian mobil dinas baru Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar saat ini. Dia mengatakan pengadaan mobil dinas baru bisa dibatalkan meski sudah masuk APBD.
“Setelah ketok palu di DPRD dan teranggarkan, maka terserah kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk membeli atau memakainya,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
Irwan, yang memimpin Sumatera Barat dari 2010 hingga 2020, mengaku pernah menolak pembelian mobil dinas baru. Dia mengaku memakai mobil pribadi untuk keperluan dinas.
“Saya dulu di tahun 2010 sempat menolak anggaran kendaraan dinas dan akhirnya memakai mobil pribadi, termasuk untuk istri. Saya pun menolak pembangunan rumah dinas Gubernur yang sudah tidak layak. Dalam perjalanan naik pesawat, saya pun menolak naik business class. Tentu banyak juga hak Gubernur yang ditolak,” kata dia.
Dia mengatakan hal itu dilakukan karena Sumbar saat itu sedang fokus pada pemulihan pascabencana. Dia berharap tak disalahkan karena anggaran pengadaan mobil dinas baru itu diketok saat dirinya masih menjabat Gubernur Sumbar.
“Jadi, janganlah Gubernur sebelumnya disalahkan dalam menganggarkan. Coba kita balik berpikirnya. Apa yang terjadi kalau Pemda dan DPRD tidak menganggarkan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah baru. Tentu muncul lagi polemik dan masalah baru,” kata Irwan.
Irwan mengatakan dirinya sebenarnya enggan bicara tentang polemik mobil dinas baru Gubernur-Wagub Sumbar karena dirinya dan Mahyeldi sama-sama dari PKS. beliau mengaku ikut bicara gara-gara ada narasi yang menyebut pengadaan mobil dinas baru dianggarkan oleh dirinya.
“Membaca berita di media, Audy menyebutkan bahwa mobil dinas dianggarkan gubernur sebelumnya. Maka saya tergelitik juga berkomentar sedikit saja. Judulnya memang benar, tapi narasinya yang kurang pas,” kata Irwan
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 pasal 7 (1) disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Kendaraan dinas, menurutnya, merupakan hak bagi kepala daerah dan wakilnya sehingga dimasukkan ke pengajuan anggaran. Irwan menyebut DPRD juga setuju karena hal ini merupakan aturan.
Mobil dinas baru untuk Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy, memantik kontroversi. Pasalnya, kendaraan dinas baru kedua pemimpin Sumatera Barat (Sumbar) itu dihadirkan di tengah pandemi COVID-19.
Kritik pun datang dari anggota DPRD Sumbar. Anggota DPRD Sumbar, Nofrizon, menganggap Gubernur tak punya kepekaan atas nasib masyarakatnya. “Pengadaan mobil dinas tak urgen sama sekali. Itu bukan kebutuhan mendesak,” kata Nofrizon kepada detikcom, Selasa (17/8/2021).
Pengadaan mobil dinas baru di tengah pandemi disebut tak elok. “Sungguh tak elok dan tak pantas dalam kondisi sekarang melakukan pengadaan mobil dinas. Alasannya mobil lama rusak. Memangnya Gubernur hanya punya satu mobil. Cek di garasinya. Tak masuk akal alasan yang dipakai,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
sumber : detik.com