Riaumag.com —Presiden Joko Widodo menyinggung soal sanksi untuk perusahaan batu bara yang tidak bisa memenuhi kewajiban penyediaan pasokan barang di dalam negeri.
Hal ini disampaikannya dalam rangka mengingatkan kondisi pasokan batu bara secara nasional.
“Perusahaan yang tidak dapat melakukan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu (sanksi) bukan cuma tidak mendapat izin ekspor, tapi juga pencabutan izin usahanya,” ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022) malam.
Baca juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Ini Siasat Sejumlah Perusahaan Penuhi Komitmen DMO
“Soal pasokan batubara, saya perintahkan pada Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional,” lanjutnya.
Adapun yang harus menjadi prioritas adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.
Menurut Jokowi, saat ini sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.
“Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun,” tegas kepala negara.
Kedua, Jokowi juga menyinggung erkait pasokan liquified neutral gas (LNG).
Dia meminta kepada produsen LNG, baik Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
“Selain itu saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ketiga mengenai harga minyang goreng di pasaran.
Presiden mengungkapkan, saat ini harga CPO di pasar ekspor memang sedang tinggi.
Sehingga dia meminta agar Menteri Perdagangan (Mendag) segera melakukan sejumlah langkah untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri.
“Sekali lagi prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu Mendag bisa melakukan operasi pasar agar harga tetap terkendali,” tutur Jokowi.
Baca juga: Akui Pakai Underpass Milik Pemkab Tanah Bumbu, 9 Perusahaan Batu Bara Ini Harus Bayar Retribusi
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah telah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebungan maupun pengolahan SDA lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.
Hal itu sesuai amanat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambah Jokowi.