Riaumag.com , Pekanbaru—Ketua DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizaldi Putra bersama rombongan, hari ini layangkan surat audiensi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau terkait adanya salah satu oknum
Pegawai Kejaksaan tinggi Provinsi Riau berinisial M, yang
sampai saat ini lakukan aktivitas kegiatan yang mengatasnamakan
kelembagaan Lembaga Adat Melayu Riau Kota Pekanbaru, Rabu(9/3/2022).
“Kami keberatan terhadap saudara M yang mengaku sebagai pengurus kota pekanbaru yang melaksanakan kegiatan dan aktivitas mengatasnamakan LAMR Kota Pekanbaru” kata Datuk Seri Rizaldi Putra.
Lebih lanjut Datuk Seri mengatakan oknum yang bersangkutan sama sekali tidak pernah dapat pengesahan SK dari kelembagaan Lembaga
Adat Melayu Riau sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LAMR Riau.
“Oleh karena itu kami memandang sikap dan aktivitas yang dilaksanakan yang bersangkutan, sudah sangat
melanggar aturan Adat maupun secara Hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia
yang tercinta ini.” Lanjutnya.
LAMR Kota Pekanbaru berharap Kejati Riau bersedia menerima audiensi LAMR Kota Pekanbaru untuk meminta kejelasan tentang etika oknum kejaksaan yang masih bersikeras menduduki kantor LAMR Kota Pekanbaru tersebut.
(rls/riaumag.com)