RIAUMAG.COM , PALEMBANG ———Perjalanan banagari, dari Orde Lama ke Orde Baru dan masa Reformasi, kemudian masuk pada era Globalisasi. Pada dasarnya tidaklah ada perubahan yang signifikan dalam konteks banagari yang ber konstitusi pada adat. Sistem banagari bergeser, dengan berlakunya UU No. 5/1979 tentang Pemerintah Desa.
Dan kanagarian Suliak Ayieh dijadikan 13 Desa. Reformasi, merubah sistem Desa kembali pada Nagari yang tidak menjadikan pranata, tatanan adat-istiadat sebagai landasan fundamental dalam kehidupan bermasyarakat sejalan; Adat Salingkah Nagari, Pusako Salingkah kaum. Dimana Nagari memiliki hak mengatur dan menyusun rumah tangganya sendiri.
Nagari, ialah: “Kesatuan masyarakat hukum adat dalam Daerah yang terdiri dari beberapa suku yang tergabung dalam kerapatan adat Nagari (KAN) yang mempunyai wilayah (ulayat) tertentu dengan batas-batasnya, mempunyai kekayaan sendiri, serta berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (Perda Kab. Solok No. 7/2006 pasal (1), ayat (7) “.
Maka, anak Nagari Suliak Ayieh haruslah menjemput kembali sistem banagari; memaduakan diureknyo, awak sandahkan dibatangnyo, sesuai dengan motto babaliak banagari, pulang ka adat yang memiliki payung hukum: Perda no. 7/2018 jo undang-undang No. 17 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
(Disampaikan oleh IRS. Datuak Gampo Sinaro dalam Forum Diskusi Adat DPC – SAS Palembang, 16 Rajab 1445)
































