Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kembali akan memeriksa Bupati Andi Putra. Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD kabupaten periode 2014-2019.
Selain dia, Korps Adhyaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 mantan anggota Banggar lainnya.
Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap 20 orang mantan anggota Dewan terhitung pada Jumat (11/6) ini.
Mereka diminta hadir untuk memberikan kesaksian terkait pengusutan dugaan korupsi aliran dana ketok palu pengesahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 terkait anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing dan terkait pembangunan pasar berbasis modern.
“Hari ini kita layangkan surat pemanggilan terhadap mantan anggota DPRD tersebut. Mereka dipanggil untuk hadir pada Senin (14/6) mendatang sebagai saksi,” ujar Kajari Hadiman, Jumat (11/6).
Adapun 20 nama itu, yakni, Andi Putra, Sardiono, Alhamra, Agus Samad, Rino Elpando, Rosi Atali, Solehudin, Andi Nurbai, H Hamzah Halim, dan Masran Ali. Lalu, Pitri Pita, Adam, Sastra Febriawan, Weri Naldi, Jefri Antoni, Darmizar, Naswan, Rustam Efendi, Musliadi, dan Raden.
“Mereka, anggota DPRD Kuansing di Banggar, periode 2014-2019. Kami akan periksa, baik kasus makan minum Setdakab tahun 2017, maupun kasus pasar modern 3 pilar,” tandas Kajari Hadiman.
Sumber: Haluanriau