RIAUMAG.COM , PEKANBARU ——– DPRD Riau kini diberi kesempatan untuk ikut mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), di mana sebelumnya hak itu hanya dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Mendagri kepada pimpinan DPRD Riau, bahwa sesuai aturan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, DPRD sebagai representasi aspirasi masyarakat diberikan kesempatan untuk mengusulkan tiga nama calon Pj kepala daerah.
Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, mengatakan bahwa meski Komisi I belum menerima surat Kemendagri itu dalam bentuk fisik namun berkat komunikasi langsung dengan Kemendagri didapatilah dalam bentuk file surat.
Di dalam surat Mendagri tersebut, Mardianto mengungkap permintaan pengajuan usulan nama Pj Gubri itu sifatnya segera dan DPRD Riau diberi batasan atau limit waktu sampai tanggal 6 Desember 2023.
“Melihat kondisi ini, sejumlah media telah memberitakan sejak tanggal 20 november 2023. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Riau mendapat permintaan dari sejumlah tokoh masyarakat Riau untuk diberi ruang (mengusulkan nama Pj),” kata beliau, Rabu (29/11/2023).
Dengan adanya kunjungan dan kehadiran sejumlah tokoh masyarakat dari berbagai unsur, lanjut Mardianto , temanya adalah agar suara tokoh-tokoh masyarakat didengar untuk dapat mengusulkan calon Pj Gubri yang dianggap layak, kredibel, dan memiliki jejak rekam yang baik secara karir maupun sanksi sosial.
“Kami Komisi I, menyatakan siap mengawal aspirasi tokoh masyarakat sehingga amanah teraju negeri ini tetap terkawal, tidak hanya dikunci oleh sekompok orang-orang pragmatis. Pengusulan Pj gubernur harus sesuai dengan aturan Permendagri nomor 4 itu yakni 3 nama,” tegasnya.
Mardianto juga meminta media dan sejumlah lembaga masyarakat mengawal aspirasi dan proses ini sehingga DPRD sebagai unsur keterwakilan masyarakat benar-benar menjaga amanah dan tanggungjawab masa depan Provinsi Riau memilih pemimpin yang tepat.