Riaumag.com , Pekanbaru
Apakah sudah tahu bagaimana pembagian daging kurban yang sebenarnya ? apakah shobul kurban berhak mendapatkan daging kurban atau hanya untuk dibagikan kepada fakir miskin ?
Pembagian daging kurban dapat dikelompokkan menjadi tiga, yakni: pertama, bagi orang yang berkurban (Shohibul qurban), Kedua, dishadaqahkan kepada fakir miskin yang meminta. Ketiga, dishadaqahkan kepada fakir miskin secara umum. Sebagaiman Firman Allah Ta’ala sebagai berikut :
“…Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” (Q.S Al-Hajj (22):28)
Catatan: Tidak ada pembatasan bahwa fakir miskin itu harus yang beragama Islam. Oleh karena itu boleh juga fakir miskin yang tidak beragama Islam.
Kemudian apabila ditempat penyembelihan tidak ada fakir miskin dan ditakutkan daging menumpuk. Maka daging kurban harus diberikan kepada fakir miskin ditempat lain.
Sumber: Suara Muhammadiyah. No.05,1-15 Maret 1997.
Mari titipkan dan salurkan QurbanMu dengan turut berpartisipasi dalam Program Qurban Mu Inovasi untuk Ketahanan Pangan bersama LAZISMU Pekanbaru melalui transfer Lazismu Pekanbaru :
INFAK
BTN Syariah: 7132204105
Mega Syariah: 2002117400
BSI: 7025116822
Atau Klik link ZIS Mu di Bit.ly/2VmQfkU
🛵 Layanan Jemput Donasi
-Admin-
085374185733
===========================
JANGAN LUPA:
▶️ Add Facebook dan Fanspage kita: Lazismu Pekanbaru
▶️ Subcribe Channel youtube kita: Lazismu Pekanbaru
▶️ Follow kami di Instagram : Lazismu Pekanbaru
🏬 Kantor Layanan
Jl. Tuanku Tambusai No 72 M, Jadirejo, Sukajadi, Pekanbaru, Riau
































