Riaumag.com , Jakarta –“Untuk oknum yang melakukan penimbunan obat dan melipatgandakan harga obat maupun alat kesehatan akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen,” jelas juru bicara Kemenko Marves, Jodi Mahardi, dalam Keterangan Pers Virtual Update PPKM Darurat, Sabtu (3/7).
Jodi meminta agar masyarakat tidak tergerak melakukan tindakan tercela tersebut. Sebab selain sanksi berat berdasarkan Undang-Undang, oknum tersebut juga bisa mendapat sanksi sosial dari masyarakat.
“Bagi penyalur, distributor, dan penyedia obat-obatan di atas [obat perawatan COVID-19], ikuti peraturan ini, atau akan ditindak oleh aparat hukum. Lebih buruk lagi, anda akan dimusuhi oleh bangsa Indonesia,” tegas Jodi.
Aktivitas masyarakat di Kali Besar Kota Tua pada hari pertama PPKM Darurat di Jakarta (3/7/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jodi juga menjelaskan, ada sejumlah rujukan hukum lain untuk mengadili pelanggar selama PPKM Darurat berlaku. Sebab, menurutnya, melanggar PPKM Darurat sama saja dengan menghalangi upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
“Bagi aparat daerah dapat dikenakan sanksi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemda, peraturan disiplin pegawai pada masing-masing instansi. Ketentuan pidana yang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menurlar, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP para Pasal 212-218,” pungkas Jodi.
PPKM Darurat ini dimulai pada Sabtu (3/7) dan akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan ini berlaku secara serentak di Jawa dan Bali.
sumber : kumparan.com