MUI Tegaskan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
RIAUMAG.COM ———- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksinasi melalui suntikan tidak membatalkan puasa. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, serta diperkuat oleh pandangan medis.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin tidak termasuk hal yang membatalkan puasa karena tidak mengandung nutrisi, zat gizi, atau unsur yang mengenyangkan. Selain itu, vaksin diberikan melalui suntikan intramuskular (ke otot), bukan melalui saluran pencernaan yang menjadi salah satu syarat pembatal puasa.
Dari sisi medis, para ahli kesehatan juga menyatakan bahwa vaksin bekerja dengan merangsang sistem kekebalan tubuh dan tidak berfungsi sebagai asupan energi bagi tubuh, sehingga tidak memengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Meski demikian, MUI dan tenaga medis mengimbau agar masyarakat tetap memperhatikan kondisi fisik masing-masing. Apabila seseorang khawatir mengalami efek samping seperti lemas, pusing, atau demam, maka vaksinasi dapat dilakukan setelah berbuka puasa sebagai langkah kehati-hatian.
Poin Penting Vaksinasi Saat Puasa:
- Aman secara syariat: Suntikan vaksin tidak membatalkan puasa sesuai Fatwa MUI No. 13 Tahun 2021.
- Bukan nutrisi: Vaksin tidak mengandung zat gizi dan tidak masuk ke saluran pencernaan.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk tetap mengikuti program vaksinasi, sekaligus menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.































