Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: kumparan© Disediakan oleh Kumparan
RIAUMAG.COM , SURAKARTA ——–Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait syarat menjadi capres dan cawapres harus pernah menjadi penyelenggara negara. Jika gugatan itu disahkan, maka ada kans Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.
Tadinya Gibran tak bisa. Sebab, syarat menjadi capres atau cawapres harus berumur 40 tahun, sementara beliau 35 tahun.
Namun bila hakim mengetuk putusan semua bisa maju di Pilpres asal pernah menjadi penyelenggara negara, Gibran masuk kriteria.
Sementara namanya juga masih santer diisukan bakal melenggang. Yang paling ramai menjadi pendamping Prabowo Subianto, tetapi tak menutup kemungkinan PDIP bermanuver agar Gibran tak ke mana-mana dan menjadikannya cawapres Ganjar Pranowo.
Lantas, apa tanggapan putra sulung Presiden Jokowi itu?
“Kan belum diputuskan (syarat cawapres pernah menjadi penyelenggara negara). Ya, ojo takon aku terus (jangan tanya saya terus). Kan masih misal, belum diputus MK,” kata Gibran usai mengikuti pengajian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pendopo Balai Kota Solo, Rabu (27/9/2023) malam.
Disinggung terkait menjadi cawapres pendamping Ganjar bila MK mengabulkan gugatan syarat tersebut, Gibran menegaskan tidak mungkin menjadi cawapres Ganjar.
“Tidak mungkin, saya cawapresnya pak Ganjar. Tidak mungkin (PDIP tunjuk cawapres kader PDIP). Tidak mungkin saya ya,” pungkasnya.