RIAUMAG.COM , PEKANBARU ——– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Pekanbaru, dibawah kepemimpinan Zulfahmi Adrian, mulai disorot publik. Ia dinilai tidak tegas menindak tempat hiburan malam yang beroperasi sesuai ketentuan selama Ramadhan.
Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M disebutkan bahwa untuk tempat hiburan malam tak diperbolehkan buka selama bulan Ramadhan.
Menyikapi sikap Kasatpol PP Pekanbaru yang terkesan “tutup mata” terhadap tempat hiburan “nakal” ini, Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun pun angkat suara. Ia minta Zulfahmi Adrian menindak dengan tegas tempat hiburan yang membandel.
“Kita minta Satpol PP sebagai penegak Perda agar tegas dalam menjalankan aturan. Itukan sudah ada SE, kita minta untuk tegas dalam menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Muflihun, Senin (3/4/2023).
Ia juga mengaku telah banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait banyaknya tempat hiburan malam yang masih tetap beroperasi selama bulan Ramadhan, termasuk adanya oknum Satpol PP yang “bermain” di lapangan.
“Berarti kan ini meresahkan masyarakat. Sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Makanya kita minta Satpol PP tegas dalam melakukan fungsinya. Dalam surat edaran kan jelas itu tak boleh buka, ya kalau mereka buka, minta mereka (tempat hiburan malam) untuk tutup aktivitasnya,” ucapnya.
“Nanti setelah bulan Ramadhan baru buka lagi. Inikan hanya sebulan saja,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muflihun mengatakan, tak segan-segan memberikan sanksi berat untuk oknum Satpol PP yang menyalahi prosedur dalam penegakan aturan.
“Kalau sempat ketahuan ada yang main-main, tak segan-segan saya memberikan sanksi. Jalankan fungsi dengan baik. Jangan macam-macam,” sebutnya.
Seperti yang diketahui melalui Surat Edaran no 11/SE/2023, Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan club malam/diskotik, Bola Billiard ditutup selama Bulan Suci Ramadhan; Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan serta khusus tempat hiburan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 s/d 24.00 WIB; Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan; serta Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB;
Menurut muflihun penegakan aturan perlu dilakukan namun juga perlu mengedepankan sisi edukasi bagi pelaku usaha.
“Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dihubungi terpisah mengatakan akan menindaklanjuti arahan Pj Walikota Pekanbaru tersebut.
“Ya akan ditindaklanjuti arahan walikota,” ujarnya singkat kepada wartawan.