RIAUMAG.COM , PEKANBARU – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau H Sukarmis menyatakan tidak merasa bersalah atas kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang rugikan negara Rp22,6 miliar.
Hal itu disampaikan Sukarmis saat sidang lanjutan perkara korupsi Hotel Kuansing di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Jumat (27/9/2024) kemaren. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Jhonson Parancis dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB, agendanya pemeriksaan terdakwa.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Sukarmis, ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Andre Antonius. Mendengar itu, Andre Antonius tersenyum.
JPU juga mencecar Sukarmis terkait pemindahan lokasi pembangunan Hotel Kuansing. Semula, hotel akan dibangun di pinggir Sungai Kuantan, lokasinya berada di Wisma Jalur saat ini. Namun, Pemkab Kuansing memindahkan ke lokasi sekarang, berdampingan dengan Gedung Abdoer Raoef.
“Kalau di Wisma Jalur, biaya ganti ruginya banyak,” kata Sukarmis memberikan alasan pemindahan lokasi pembangunan Hotel Kuansing. Sementara, lanjut Sukarmis, tanah sudah disiapkan oleh Kabag Pertanahan.
Pernyataan Sukarmis ini bertentangan dengan keterangan saksi sebelumnya. Dimana, lahan tersebut merupakan milik almarhum Susilowadi, seorang anggota Polri. Kala itu, Sukarmis berinisiatif untuk membangun hotel di tanah Susilowadi. Ia pun menyuruh anak buahnya untuk ganti rugi tanah milik Susilowadi.
Sementara itu, majelis hakim sempat emosi mendengar jawaban Sukarmis. Terdakwa selalu menjawab tidak tahu ketika ditanya hakim.
Hakim mempertanyakan pembangunan Hotel Kuansing yang tidak masuk dalam RPJMD, tapi masuk dalam revisi RPJMD, lantas kapan revisi dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab?
“Tidak tahu,” kata Sukarmis.
“Oke, jika terdakwa tidak tahu, bilang saja tidak tahu. Saya tidak akan menanyakan lagi kalau terdakwa memang tidak tahu,” kata Jhonson.
Kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah memvonis bersalah mantan Kepala Bappeda Litbang Kuansing Hardi Yacub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013 dan 2014.***