Riaumag.com , Jakarta –Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan sistem ganjil genap pada delapan titik ruas jalan di Jakarta pada Kamis (12/8/2021).
Ada beberapa kendaraan diberikan kelonggaran untuk bisa melintasi ganjil genap yang diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kendaraan pertama yakni sepeda motor yang dibebaskan dari aturan ganjil genap.
“Kedua kendaraan dinas, baik yang pelat merah atau TNI dan Polri itu tidak kena. Ketiga kendaraan darurat ada ambulans dan pemadam kebakaran hingga pertolongan pada kecelakaan serta sebagainya,” ujar Sambodo, Kamis.
Adapun kendaraan lain yang diperbolehkan melintasi jalan di tengah aturan ganjil genap yakni kendaraan lembaga tinggi negara atau asing.
“Kendaraan presiden, wakil presiden atau lembaga tinggi negara itu juga tidak terkena aturan ganjil genap,” ucap Sambodo.
Sambodo menambahkan, kendaraan pengangkut logistik serta tenaga kesehatan untuk penanganan pasien Covid-19 juga diperbolehkan melintasi aturan ganjil genap.
“Seperti nakes bawa oksigen bawa vaksin itu tidak kena. Kita sudah sosialisasikan dari kemarin,” ucap Sambodo.
Sambodo sebelumnya menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.
“Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan,” kata Sambodo, Selasa (10/8/2021).
Adapun penyekatan sebagai upaya penekanan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan.
“Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021,” ucap Sambodo.
Setidaknya ada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap. Berikut titik lokasinya :
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
sumber : kompas.com