Riaumag.com
Berikut disampaikan summary atas Addendum Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 yang berlaku selama periode NATARU 2021-2022 :
- Pelaku Perjalanan wajib menujukan kartu vaksin lengkap (vaksin dosis ke-2) & hasil negatif Rapid Test Antigen (masa berlaku 1×24 jam) sebagai persyaratan perjalanan
- Pelaku perjalanan diatas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis atau alasan lainnya maka mobilitasnya dibatasi utnum sementara
- Pelaku perjalanan dibawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif RT PCR (masa berlaku 3×24 jam) sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi
- Berlaku 24 Des 2021-2 Jan 2022
Highlight perubahan dari SE 22:
- Pelaku perjalanan wajib vaksin full dosis, ketentuan dengan vaksin dosis 1 + PCR pada ketentuan sebelumnya, tidak berlaku
- Exemption pada ketentuan sebelumnya yaitu : syarat vaksin untuk pelaku perjalanan yang belum dapat divaksin karena kondisi medis (disertai surat dokter), tidak berlaku selama periode Nataru
- Exemption syarat vaksin untuk pelaku perjalanan dibawah 12 tahun namun wajib PCR berlaku sama dengan ketentuan pada SE Sebelumnya.
(for-riaumag.com)