Kamis, Maret 23, 2023
  • Shop
  • My Account
    • Cart
    • Checkout
  • Company Profile
  • Login
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Indonesia Juara Piala Thomas Tanpa Bendera Merah Putih, NOC Minta LADI Segera Tanggung Jawab!

    Syabda Perkasa dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Sragen, Kondisi Sebelum Meninggal Terungkap

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

    Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI Terpilih Periode 2023-2028

    Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI Terpilih Periode 2023-2028

    Ketua ASITA Riau Angkat Bicara Terkait Viralnya biduan erotis di Turnamen Golf Gubernur Cup XXX

    ASITA Riau : Event Berskala Internasional Harus Rutin Agar Status Bandara Internasional Bertahan

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Indonesia Juara Piala Thomas Tanpa Bendera Merah Putih, NOC Minta LADI Segera Tanggung Jawab!

    Syabda Perkasa dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Sragen, Kondisi Sebelum Meninggal Terungkap

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Riaumag.com
  • Beranda
  • Berita
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Indonesia Juara Piala Thomas Tanpa Bendera Merah Putih, NOC Minta LADI Segera Tanggung Jawab!

    Syabda Perkasa dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Sragen, Kondisi Sebelum Meninggal Terungkap

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

    Legislator PAN Minta Mendagri Periksa Harta Sekda Riau Buntut istrinya Flexing

    Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI Terpilih Periode 2023-2028

    Profil Perry Warjiyo, Gubernur BI Terpilih Periode 2023-2028

    Ketua ASITA Riau Angkat Bicara Terkait Viralnya biduan erotis di Turnamen Golf Gubernur Cup XXX

    ASITA Riau : Event Berskala Internasional Harus Rutin Agar Status Bandara Internasional Bertahan

  • Travel News
    • All
    • Bisnis
    • Budaya
    • DAERAH
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Olahraga
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • POLITIK
    • REGIONAL
    • Sosial
    • Wisata
    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

    Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

    KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Alasan Gubernur Bali Tolak Timnas Israel Tanding Piala Dunia U20 di Bali, Ingatkan Soal Palestina

    Indonesia Juara Piala Thomas Tanpa Bendera Merah Putih, NOC Minta LADI Segera Tanggung Jawab!

    Syabda Perkasa dimakamkan Bersama Ibu dan Nenek di Sragen, Kondisi Sebelum Meninggal Terungkap

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Anggota DPR : UMKM Bukan Dibunuh impor Pakaian Bekas, Tapi Produk China

    Trending Tags

    • Backpacker
    • Gear
    • Resources
    • Solo Travel
    • Tips
    • Trip Plan
    • Food
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
No Result
View All Result
Home News DAERAH Pekanbaru

Surat Edaran Walikota Pekanbaru Tentang PPKM Level 4 berlaku sampai 9 Agustus 2021

by Riaumag
5 Agustus 2021
in Pekanbaru
0 0
0
Surat Edaran Walikota Pekanbaru Tentang PPKM Level 4 berlaku sampai 9 Agustus 2021

SURAT EDARAN
Nomor : 17/SE/SATGAS/2021
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL IV
DI KOTA PEKANBARU
Berdasarkan pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 02 Agustus
2021 terkait pengumuman perpanjangan PPKM level IV (empat) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 28 tahun 2021 serta Instruksi Gubernur Riau Nomor 148/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai
dengan Tingkat Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) yang berpotensi Menularkan Corona Virus
Disease 2019, perlu upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan
Penerapan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV terhitung mulai tanggal 03 Agustus 2021
sampai dengan tanggal 09 Agustus 2021, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
    Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh
    Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan disetiap jenjang pendidikan;
  2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 % (seratus persen) Work From
    Home (WFH);
  3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
    a. esensial seperti Keuangan dan Perbankan hanya meliputi Asuransi, Bank, Pengadaian, Dana
    Pensiun dan Lembaga Pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan
    /customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang
    berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk
    pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
    b. teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media
    terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas
    maksimal 50% (lima puluh persen);
    c. perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima
    puluh persen);
    d. industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti
    contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau
    dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas
    Kegiatan Industri (IOMKI) dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50% (lima puluh
    persen) dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen)
    untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan menerapkan
    pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan;
    e. esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda
    pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal Work From Office (WFO)
    dengan protokol kesehatan secara ketat;

f. kritikal seperti :
1) kesehatan;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat
untuk angka 1) dan angka 2 ) dapat beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian;
3) penanganan bencana;
4) energi;
5) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
6) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
7) pupuk dan petrokimia;
8) semen dan bahan bangunan;
9) obyek vital nasional;
10) proyek strategis nasional;
11) konstruksi; dan
12) utilitas dasar (listrik, air pengelolaan sampah dan Kebersihan);
untuk angka 3) sampai dengan angka 12) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal,
hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh
lima persen) persen;
g. pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas
rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik,
bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer;
h. untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh
persen);
i. untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam;
j. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat
Hiburan umum (Club malam, Diskotik, Gelanggang Ketangkasan Elektronik, Rumah Bilyar,
PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV;

Iklan Iklan Iklan
  1. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
    a) warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan
    protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer,
    b) rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan
    ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa
    pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
    c) restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi
    tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away
    dan tidak menerima makan ditempat (dine in);
  2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk
    restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan
    dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh
    persen) dan untuk restaurant hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat
    (dine in);
  3. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek)
    beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
    difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah
    dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
  5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup
    sementara;
  6. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial yang dapat
    menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
    10.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
    a) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol
    kesehatan yang ketat;

b) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
11.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen)
dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
12.Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan;
13.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum
jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus:
a) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil
pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
c) ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) hanya berlaku untuk kedatangan dan
keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level IV (empat);
d) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki
kartu vaksin;
14.Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin Protokol
Kesehatan dengan Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak
juga menghindari Kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan
penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
15.Bagi Masyarakat yang membutuhkan pelayanan isolasi mandiri, penjemputan menuju tempat isolasi
yang ditetapkan pemerintah dapat menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas)
terdekat dan call center 112;
16.Bagi Hotel/Wisma/Homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;
17.Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level IV akan
diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang
Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan
Dampak Corona Virus Disease 2019;
Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama.
WALIKOTA PEKANBARU
Selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19
Kota Pekanbaru,
Dr. H. FIRDAUS, ST, MT
Tembusan disampaikan Kepada Yth :

BACAJUGA

Pasar Loket ( Cik Puan ) Pekanbaru Terbakar, Toko Emas dan Pakaian Hangus

Pasar Loket ( Cik Puan ) Pekanbaru Terbakar, Toko Emas dan Pakaian Hangus

19 Februari 2023
Tengku Abdul Rahman : Terus Berupaya Bantu Masyarakat Punya Soft Skill

Tengku Abdul Rahman : Terus Berupaya Bantu Masyarakat Punya Soft Skill

22 Januari 2023
Bulan Depan, Pelari dari Berbagai Wilayah Indonesia ikuti ASITA Run 2023 di Pekanbaru

Bulan Depan, Pelari dari Berbagai Wilayah Indonesia ikuti ASITA Run 2023 di Pekanbaru

14 Januari 2023
LAZISMU Pekanbaru : Lagi Bantu Siswa Putus Sekolah

LAZISMU Pekanbaru : Lagi Bantu Siswa Putus Sekolah

12 Januari 2023
  1. Gubernur Riau;
  2. Unsur Forkopimda Provinsi Riau;
  3. Ketua DPRD Kota Pekanbaru;
  4. Unsur Forkopimda Kota Pekanbaru;
  5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru;
Tags: PekanbaruPekanbaru Kota MadaniPekanbaruAsikSurat EdaranWalikota Pekanbaru
ShareTweetShareSendSend
Previous Post

Badan Pengurus Satupena Belum Demisioner, Rapat Anggota 15-16 Agustus 2021

Next Post

Walau Riau Turun Drastis, Masih gak Pakai Masker? Ini Sebaran 35.764 Kasus Baru Corona Indonesia pada Per- 5 Agustus 2021

BERITATERKAIT

Pasar Loket ( Cik Puan ) Pekanbaru Terbakar, Toko Emas dan Pakaian Hangus
Ekonomi

Pasar Loket ( Cik Puan ) Pekanbaru Terbakar, Toko Emas dan Pakaian Hangus

19 Februari 2023
Tengku Abdul Rahman : Terus Berupaya Bantu Masyarakat Punya Soft Skill
Pekanbaru

Tengku Abdul Rahman : Terus Berupaya Bantu Masyarakat Punya Soft Skill

22 Januari 2023
Bulan Depan, Pelari dari Berbagai Wilayah Indonesia ikuti ASITA Run 2023 di Pekanbaru
Olahraga

Bulan Depan, Pelari dari Berbagai Wilayah Indonesia ikuti ASITA Run 2023 di Pekanbaru

14 Januari 2023
LAZISMU Pekanbaru : Lagi Bantu Siswa Putus Sekolah
LAZISMU

LAZISMU Pekanbaru : Lagi Bantu Siswa Putus Sekolah

12 Januari 2023
Amalan Di Hari Jum’at
LAZISMU

Amalan Di Hari Jum’at

6 Januari 2023
Datuk Wira Humas LAMR Pekanbaru dibawah Kepemimpinan Datuk Seri Rizaldi Putra Angkat Bicara.
Budaya

Datuk Wira Humas LAMR Pekanbaru dibawah Kepemimpinan Datuk Seri Rizaldi Putra Angkat Bicara.

31 Desember 2022
Next Post
Walau Riau Turun Drastis, Masih gak Pakai Masker? Ini Sebaran 35.764 Kasus Baru Corona Indonesia pada Per- 5 Agustus 2021

Walau Riau Turun Drastis, Masih gak Pakai Masker? Ini Sebaran 35.764 Kasus Baru Corona Indonesia pada Per- 5 Agustus 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemprov Tunggu Jadwal Menteri LHK Untuk Penyelesaian Lahan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

GRATIS Tiga Pekan, Tol Pekanbaru-Bangkinang Resmi Beroperasi Mulai Hari ini

27 Oktober 2022
Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

Akses Jembatan Siak 4 Pekanbaru Sementara di TUTUP

27 April 2021
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

2 Agustus 2022
Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

Akal-Akalan Pembalap MotoGP Ingin Lebih Lama di Mandalika

12 Februari 2022
PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja 34 Posisi untuk Fresh Graduate

15
Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

Fakultas Studi Islam UMRI Taja PKKMB dan Mastama FSI

3
JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

JNE Pekanbaru Akan Terus Konsisten di Kurir

2
Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

Anggota DPR Usul Anggaran Penyelenggaraan Haji 2021 Direlokasi untuk Kebutuhan Lain

2
Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

Alena dari Coach Aldo Ranch Juara 1 HBA Seri 2 se-Riau

22 Maret 2023
Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

Menteri Sandiaga Uno Saksi MoU ASITA bersama MATTA

22 Maret 2023
Sholat Id Sabtu 9 Juli 2022, berikut 27 lokasi Sholat warga Muhammadiyah di Palembang

KEMENAG Gelar Sidang isbat hari ini, Warga Muhammadiyah, Besok Sudah Mulai Puasa Ramadhan

22 Maret 2023
5 Ciri-ciri Kurma tak Layak Konsumsi

5 Ciri-ciri Kurma tak Layak Konsumsi

22 Maret 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Company Profile
Email: riaumag@gmail.com

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Travel News

© 2021 Riaumag.com - Akurat - Lengkap - Berimbang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In