RIAUMAG.COM —- Pemerintah Pusat resmi mecanbut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat, (30/12/2022).
Pencabutan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022, jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, ujar Jokowi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM.
Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.
ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah, kata Presiden.
Jokowi mengatakan keputusan mencabut PPKM tersebut telah melalui kajian sejak 10 bulan lalu.
Meskipun begitu, Presiden meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada terhadap penyebaran COVID-19.
Pemakaian masker, keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas.”
“Masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan, pungkasnya.