Syekh Abdulrahman Al-Sudais
RIAUMAG.COM , MAKKAH——-Pejabat agama Arab Saudi terkemuka, Syekh Abdulrahman Al-Sudais mengungkapkan, sebagian kasus kematian pada sebagian jemaah haji 2024 dikarenakan tak mengikuti fatwa resmi yang jadi aturan haji.
Mengutip dari Gulf Insider, Syekh Abdulrahman Al Sudais mengungkapkan sebagian jemaah haji tidak mengikuti fatwa sahih dari sumber yang benar. Termasuk melakukan perjalanan haji tanpa izin.
Kepala Kepresidenan Urusan Agama di Dua Masjid Suci itu menekankan pentingnya mengambil fatwa dari ulama berwenang dan menjauhi fatwa yang “tidak normal”.
“Sebagian kematian yang terjadi pada musim haji lalu terjadi karena sebagian jemaah mengikuti fatwa yang tidak bersumber dari sumber yang benar dan melakukan perjalanan haji tanpa izin,” kata Sheikh Abdulrahman Al Sudais kepada TV Saudi Al Ekhbariya.
Fatwa resmi yang berlaku adalah dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang melarang menunaikan haji tanpa izin. Fatwa ini mewajibkan jemaah harus memiliki izin haji. Adapun, orang yang berhaji tanpa izin maka berdosa.
Kemenag Jabar Ungkap Faktor yang Sebabkan Jemaah Haji Wafat Menurun
Menurut laporan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, total kematian jemaah haji 2024 mencapai 1.301 orang. Dari jumlah tersebut, 83 persen adalah jemaah haji ilegal yang tidak mengantongi izin untuk berhaji atau visa resmi haji.
Tingginya kematian haji ini bersamaan dengan cuaca panas yang melanda Arab Saudi. Jemaah ilegal harus berjalan jauh di bawah terik matahari tanpa tempat berlindung atau kenyamanan yang memadai.
Pihak berwenang Arab Saudi sebelumnya telah menegaskan setiap jemaah wajib memiliki visa haji. Otoritas akan menindak tegas pelaku haji ilegal.
Syekh Al-Sudais menyebut, otoritas agama di Arab Saudi berencana mengadakan forum besar mengenai fatwa akhir bulan ini. Fatwa akan diselenggarakan selama tiga hari di Masjid Nabawi, tempat suci kedua umat Islam di Madinah.
“Islam saat ini membutuhkan kita untuk menyadari ajaran-ajarannya yang sejati dan pesan yang moderat,” ujarnya.
Forum ini, kata Al-Sudais, salah satunya untuk menghilangkan fatwa-fatwa yang “tidak wajar”.