Riaumag.com, Riau – Proyek pembangunan jalan tol di Riau sejauh ini masih dihadapkan pada kendala pembebasan lahan di kawasan hutan. Sampai saat ini kendala itu belum juga rampung.
Pemprov Riau menggelar rapat internal untuk membahas mengenai kendala itu. Terutama untuk memfasilitasi permasalahan lahan pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru – Bangkinang, Bangkinang – Pangkalan, Jambi – Rengat serta Pekanbaru – Rengat. Sejumlah lahan yang dilintasi proyek tol ini masih berada dalam kawasan hutan.
Asisten II Setdaprov Riau Evarefita mengatakan bahwa permasalah lahan pembangunan jalan tol di Riau merupakan PR yang harus dibahas secara tuntas. Pihaknya berharap pertemuan ini ini dapat mengarah pada teknis penyelesaian.
Pertemuan itu menyimpulkan beberapa poin penting terhadap langkah – langkah yang yang harus dilakukan, diantaranya semua copy alas hak yang masuk dalam kawasan hutan disampaikan kepada BPN dan selanjutnya diserahkan kepada DLHK Provinsi Riau dalam jangka waktu 2 minggu setelah rapat tanggal 9 Juli 2021.
Syarat ini, kata Eva, akan dijadikan sebagai bahan lampiran permohonan pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru-Bangkinang, Bangkinang-Pangkalan tahap I, Jambi-Rengat I serta Pekanbaru-Rengat.
“Permohonan akan disampaikan kepada Kementerian LHK pada awal Agustus 2021,” jelasnya.
Selanjutnya, lahan yang diusulkan pelepasan kawasan adalah lahan yang termasuk dalam keseluruhan pembangunan trase jalan tol. Ia berharap 2 minggu setelah rapat ini atau di awal Agustus nanti semua pihak sudah sampaikan lampiran permohonannya. “Diharapkan kepada tim yang ada di kabupaten untuk segera menggesa data-data yang diperlukan,” katanya.
Sumber : Bertuahpos