Riaumag.com, Jakarta – Usai Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil jajaran Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI pada Minggu (27/6) akibat postingan Jokowi The King of Lip Service, kini rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro di BUMN dipersoalkan.
Sebagai Rektor UI, Ari Kuncoro juga merupakan Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
Rangkap jabatan Ari di kursi BUMN ini dipersoalkan. Bahkan namanya sempat Trending Topics di Twitter pada Senin (28/6). Publik di Twitter menyayangkan rangkap jabatan Ari sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.
“Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” demikian isi Pasal 35 (c) dalam PP tersebut dikutip kumparan, Selasa (29/6).
Selain jabatan di BUMN, BUMD, dan swasta, Rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dan dilarang merangkap sebagai pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Mereka juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Hingga kini, pihak UI belum memberikan keterangan resmi terkait rangkap jabatan Ari Kuncoro. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI Saleh Husin juga belum merespons pesan kumparan.
Sumber : Kumparan