Riaumag.com , Jakarta –Aparat Bareskrim Polri menangkap ustad Yahya Waloni di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Ia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.
“Ya, benar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8/2021).
Sebelumnya, ustad Yahya Waloni pernah Masyarakat Cinta Pluralisme tas dugaan menista menista Kitab Suci Injil. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Dalam laporan kepolisian nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM itu, Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP.
sumber : harianterbit.com