Riaumag.com , Pekanbaru–Beredarnya surat undangan No: 005/Distankan-Sekr/268/2021 tanggal 13 September 2021 terkait acara Penanaman Tanaman Porang yang disebarkan Walikota Pekanbaru H Firdaus St MT, membuat H Sulaiman Adnan SE selaku warga gusar. Pasalnya, kegiatan Pemko itu persis berada diatas tanah miliknya.
Tersebab itu, melalui kuasa hukum, DT Nouvendi SK SH telah melayangkan somasi/peringatan kepada Walikota Pekanbaru H Firdaus.
“Ya kita sudah layangkan surat somasi dengan nomor surat: 109/LO-DT/IX/2021 kepada walikota. Karena dengan penyebaran undangan kegiatan tersebut merugikan klien kami. baik moril maupun materil,” kata Nouvendi, Selasa (14/9/2021) sore.
Dijelaskan Nouvendi, lokasi kegiatan yang akan walikota lakukan itu diatas lahan klien dia yang saat ini diserobot pihak lain dan sedang dilakukan upaya hukum. Untuk itu dia meminta walikota untuk membatalkan kegiatan tersebut.
“Jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan, maka kami akan menuntut Walikota Pekanbaru H. Firdaus MT ST secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik secara perdata maupun pidana,” tegasnya.
(rls/riaumag.com)